Daftar isi
Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 bahwa Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
A. Hutan Desa
Hutan Desa (HD) adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak. Artinya bahwa masyarakat desa melalui lembaga desa dapat menjadi pelaku utama dalam mengelola dan mengambil manfaat dari hutan negara. Mengelola mempunyai makna lingkup yang lebih luas, bukan sekedar memanfaatkan sumber daya hutan yang ada tetapi lebih bertanggungjawab atas kelestarian fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Jeneberang Walanae, 2010) dalam Muin dan Hapsari, 2014).
B. Hutan Kemasyarakatan
Hutan Kemasyarakatan (Hkm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Kebijakan Hutan kemasyarakatan mengizinkan masyarakat untuk dapat mengelola sebagian dari sumberdaya hutan dengan rambu-rambu yang telah ditentukan Permintaan dari kelompok-kelompok petani hutan kemasyarakatan mengenai perizinan Hkm di sekitar kawasan hutan lindung (Rosalia dan Ratnasari, 2016).
C. Hutan Tanaman Rakyat
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia yang membutuhkan partisipasi dan tanggungjawab dari masyarakat lokal untuk mengelola hutan produksi secara berkelanjutan (Febriani dkk., 2012).
D. Kemitraan Kehutanan
Kemitraan Kehutanan merupakan salah satu skema kerjasama antara pengelola hutan dengan masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya hutan yang ada untuk kepentingan ekonomi. Kemitraan Kehutanan lahir dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.83/Menlhk-Setjen/2016 tentang Perhutanan Sosial
(Ma’ruf, 2019).
E. Hutan Adat
Hutan adat adalah hutan negara dimana hutan adat merupakan hutan yang tidak dibebani pada hak. Pengkategorian hukum adat sebagai hukum negara secara hukum telah membuat hutan adat yang telah dikuasai secara turun temurun akan menghilang hak dan pengelolaannya oleh masyarakat hukum adat (Dewi dkk, 2020).