Peranan Manusia dalam Biosfer sangatlah penting. Manusia adalah mahluk paling determinan dalam kelangsungan kehidupan Bumi.
Daftar isi
Peranan Manusia Biosfer
A. Pengertian Biosfer
Biosfer yaitu suatu tempat tinggal makhluk hidup melangsungkan kehidupannya. Dalam kehidupan makhluk hidup itu terbentuk hubungan antar makhluk hidup tersebut dengan materi dan energi yang mengelilinginya.
B. Peranan Manusia dalam Biosfer
1. Manusia sebagai organisme yang dominan secara ekologik
Manusia memiliki peranan penting dalam biosfer karena manusia merupakan makhluk yang dominan secara ekologik. Terdapat dua alasan mengapa manusia disebut dominan secara ekologik, yakni: 1. Manusia dapat berkompetisi secara lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal makanan, jika dibandingkan makhluk lain yang ada di ekosistem. 2. Manusia mampu memberikan pengaruh yang besar terhadap lingkunagn tempat hidupnya atau terhadap organisme lainnya. Suatu makhluk dikatakan dominan secara ekologik ketika menyangkut jumlah anggota populasi, ukuran tubuh maupun kemampuan untuk mengubah lingkungannya.
2. Manusia sebagai makhluk pembuat alat
Manusia memiliki beberapa kekurangan dari hewan besar yang ada, namun kekurangan ini sifat penglihatan tiga dimensi, kemampuan penalaran yang besar, dan kemampuan membuat alat atau perkakas. Kemampauan membuat alat, erat hubunagnnya dengan sikap tegak manusia yang memungkinkan ia dapat bebas menggunakan tangannya. Di samping itu kemampuan itu juga erat hubungannya dengan kemampuan penglihatan, kecekatan, dan kemampuan penalaran dari otaknya yang lebih tinggi. Jadi manusia menjadi dominan dalam ekosistem berkat kemampuan membuat dan menggunakan alat.
3. Manusia sebagai makhluk perampok
Perkembangan dominasi manusia sejalan dengan perkembangna alat-alat yang digunakannya. Manusia dengan makhluk yang paling hebat dalam mengeksploitasi ekosistem. Ia dapat mengeksploitasi baik ekosistem darat maupun air, hal ini terjadi karena sifatnya yang omnivore dan kebutuhannya yang beraneka ragam. Sejak semula manusia mengeksploitasi ekosistem tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan makanannya saja, tetapi juga untuk keperluan lainnya misalnya pakaian dan perumahan.
4. Manusia sebagai penyebab evolusi
Pesatnya perkambangan pengetahuan merupakan penyebab utama dalam proses evolusi organic. Evolusi alamiah berlangsung sangat lambat, tetapi perusakan alam oleh manusia baik disengaja atau tidak akan mempercepat evolusi organic. Cara manusia mempercepat evolusi adalah dengan membudidayakan hewan dan tumbuhan, menciptakan habitat baru serta penyebaran hewan dan tumbuh-tumbuhan. Perkembangan hewan maupun tumbuhan yang dipelihara manusia, sejak awal menghasilkan jenis-jenis organisme baru (varietas baru) yang tidak akan bertahan hidup tanpa campur tangan manusia, contohnya adalah padi, jagung dan sapi perah.
5. Manusia sebagai makhluk pengotor
Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang mengotori lingkungannya. Hewan membuang kotoran berupa faeces yang dapat diuraikan untuk di daur ulang karena terdiri dari zat organic. Namun, pada manusia, selain faices, manusia juga membuang kotoran zat organic lain yang penguraiannya sangat lambat, seperti kotoran dari bahan sintetik bahkan zat beracun. Sumber kotoran manusia ini berasal dari rumah, perkebunan tempat kerja, alat transportas, dan kegiatan lainnya. Semua ini mencemari lingkungan.
Di Indonesia ada beberapa cara yang digunakan pemerintah untuk menaggulangi masalah kependudukan dan lingkungan ini, antara lain:
a. Mensukseskan program keluarga berencana.
Program keluarga berencana sebagai kebijakan kependudukan nasional telah dicanangkan sejak tahun 1969. Tujuan kebijakan kependudukan ini adalah untuk mengatur jumlah penduduk dan kualitas sehinggga kemakmuran diharapkan dapat meningkat. Yang dilakukan KB adalah Fertility control yaitu pengendalian kesuburan melalui beberapa tahapan tertentu . Program KB ini sekarang sudah menuju pada norma keluarga kecil dengan jumlah anak paling banyak dua orang. Usaha peningkatan keluarga berencana ini penting karena dapat diharapkan adanya penurunan tingkat kematian. Negara-negara berkembang pada umumnya menanggapi masalah kependudukan nasional lewat lima tahap.
b. Mensukseskan program pemindahan pendudukan (transmigrasi).
Menurut Heeren dalam Daldjoeni (1986), transmigrasi adalah perpindahan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya di dalam batas satu negara dan dalam rangka kebiaksanaan pemerintah untuk tercapainya penyebaran penduduk yang seimbang. Daerah yang merupakan sasaran bagi pelaksanaan transmigrasi adalah daerah yang berpenduduk 1000 jiwa/km2 atau lebih, daerah yang terkena bencana alam dan daerah kritirs yang perlu direhabilitasi.
c. Melaksanakan program indusrialisasi.
Dalam melaksanakan program industrialisasi, diharapkan luas tanah yang tidak cukup untuk menampung keluarga melalui pertanian diubah menjadi daerah industri. Pembangunan industri akan menimbulkan dampak lingkungan pada berbagai sektor, misalnya sektor pertanian, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan juga lingkungan pemukiman.
d. Berusaha mengubah pola bertani sehingga tidak merusak struktur tanah.
Contohnya melaui pola bertani dengan menggunakan terasering (sengkedan) dan meningkatkan daya dukung alam. Petani mulai mendesak ke daerah-daerah pegunungan untuk usaha pertaniannya. Hutan sebagai pelindung dibuka menjadi tanah pertanian dan pemukiman, tanah sawah mengering, dan erosi semakin meningkat. Teknologi modern banyak diterapkan untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya pada waktu yang sesingkat-singkatnya. Sejalan dengan kemajuan pembangunan industry, terjadi pula perubahan lingkunagn hidup yang terlihat nyata. Perubahan itu sering membawa efek negatif yang tidak menguntungkan bagi kelestarian lingkungan hidup. Udara banyak terpolusi dan pencemaran udara dan air.
C. Kewajiban dan Hak Manusia terhadap Biosfer
Kewajiban manusia terhadap biosfer menurut undang-undang No.23 Tahun 1997:
1. Setiap orang berkewajiban memelihara pelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan (pasal 6 ayat 1).
Kewajiban setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluk social. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam upaya memelihara lingkungan hidup. Misalnya, peran serta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (pasal 6 ayat 2)
Informasi yang benar dan akurat itu dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi kewajiban manusia terhadap biosfer meliputi:
- Menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup
- Mencegah dan menanggulangi pencemafran dan perusakan terhadap lingkungan hidup
- Memberikan informasi yang jujur tentang keadaan lingkungan hidup
- Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan
Hak manusia terhadap biosfer menurut Undang- undang No. 23 Tahun 1997:
- Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 5 ayat1).
- Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (pasal 5 ayat 2).
Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada azas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 5 ayat 3).
Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan, maupun dengan pendapat atau dengan secara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau rumusan kebijakan lingkungan hidup. Pelaksanaanya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Jadi, hak – hak yang dimiliki manusia terhadap biosfer meliputi:
- Hak untuk menggunakan sumber daya alam.
- Hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.
- Hak untuk ikut berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Hak untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kelangsungan hidup.
- Hak untuk mengembangkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Hak untuk menikmati sumber daya alam dan lingkungan hidup.
D. Tanggung jawab Manusia terhadap Biosfer
Tanggung jawab memiliki dua acuan yaitu:
- Keutuhan biosfer yang berarti campur tangan manusia dengan alam yang memang harus berjalan terus selalu dijalankan dalam tanggung jawab terhadap kelestarian semua proses kehidupan yang sedang berlangsung. Terutama manusia, akhirnya menjadi peka terhadap keseimbangan suatu ekosistem. Campur tangan manusia bernafaskan tanggungjawab terhadap kelangsungan semua proses kehidupan. Bagaimanapun, manusia tidak mengurangi kabar kehidupan lingkungan.
- Generasi yang akan datang yang sudah di sadari keberadaanya dan hak-haknya sebagai tanggung jawab manusia. Setiap orang tua yang baik berusah untuk menjaga rumah, perabot, dan tanah yang dimiliki sebagai warisan bagi anak cucu mereka. Sikap ini harus menjadi sikap umum manusia terhadap generasi yang akan datang. Manusia di beri beban berat untuk mewariskan ekosistem bumi ini dalam keadaan baik dan utuh pada anak cucu nanti. Sikap tanggungjawab itu dapat dirumuskan dalam prinsip tanggungjawab lingkungan yaitu dalam segala usaha bertindaklah sedemikian rupa sehingga akibat-akibat tidak merusak, bahkan tidak dapat membahayakan atau mengurangi kemungkinan-kemungkinan kehidupan manusia dalam lingkungnnya, baik yang hidup masa sekarang, maupun generasi yang akan datang.