Daftar isi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dna kesehatan kerja maka para pihak diharapkan sanggup melaksanakan pekerjaan dengan kondusif dan nyaman. Pekerjaan dikatakan kondusif bila resiko yang mungkin muncul dari apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman bila para pekerja yang bersangkutan sanggup melaksanakan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak gampang capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek proteksi tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja sanggup diharapkan untuk membuat kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak menyerupai yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja menyerupai faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak gosip kecelakaan kerja yang sanggup kita saksikan. Dalam makalah ini kemudian akan dibahas mengenai hukum dan administrasi kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana mewujudkannya dalam keadaan yang nyata.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan hasil yang didapat, rumusan dilema dalam pembuatan makalah ini adalah:
- Apakah yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja?
- Apakah dasar aturan kesehatan dan keselamatan kerja?
- Apakah yang dimaksud dengan administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
- Apakah tujuan dan target dari administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
- Bagaimanakah proses sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
- Apa yang menjadi prinsip dasar sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
- Apa saja elemen dari sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
- Apakah pedoman penerapan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
- Mengetahui apa yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja
- Mengetahui dasar aturan dalam kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui tujuan dan target dari administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui proses sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui prinsip dasar sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui elemen dari sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengetahui pedoman penerapan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
Bab II. Pembahasan
A. Kesejatan dan Keselematan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan insan pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan ialah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam perjuangan mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akhir kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak sanggup dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang menjadikan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga menjadikan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 wacana pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 wacana ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh proteksi atas keselamatan dan kesehatan kerja, watak dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut ialah Undang-undang No.1 tahun 1970 wacana keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan pegawanegeri produksi yang mengandung dan sanggup menimbulkan ancaman kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya lantaran terbatasnya personil pengawasan, sumber daya insan kesehatan dan keselamatan kerja serta sarana yang ada. Oleh lantaran itu, masih diharapkan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga kesehatan dan keselamatan kerja yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan kawan sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma kesehatan dan keselamatan kerja biar terjalan dengan baik.
B. Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan kepingan yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh lantaran itu, dibuatlah aneka macam ketentuan yang mengatur wacana kesehatan dan keselamatan kerja, diantaranya:
Undang-undang No.13 Tahun 2003 wacana Ketenaga Kerjaan, dalam Pasal 87 ayat 1 mengamanatkan bahwa: Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan
Undang-undang No.1 Tahun 1970 wacana Keselamatan Kerja, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai penerapan dan pelaksanaan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja sebagai berikut :
Bab I. Tentang Istilah-Istilah
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu perjuangan dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber ancaman sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk kawasan kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berafiliasi dengan kawasan kerja tersebut;
- “pengurus” ialah orang yang mempunyai kiprah memimpin eksklusif sesuatu kawasan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
- “pengusaha” ialah :
- orang atau tubuh aturan yang menjalankan sesuatu perjuangan milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan kawasan kerja;
- orang atau tubuh aturan yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu perjuangan bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan kawasan kerja;
- orang atau tubuh hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau tubuh aturan termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
- “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
- “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
- “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
Bab II. Ruang Lingkup
Pasal 2
- Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala kawasan kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia.
- Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam kawasan kerja di mana :
- dibuat, dicoba, digunakan atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau sanggup menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan materi atau barang yang : sanggup meledak, gampang terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
- dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pencucian atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan dibawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
- dilakukan perjuangan : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- dilakukan perjuangan pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, hewan atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang mengandung ancaman tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, bunyi atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
- dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
- diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang menggunakan peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
- Dengan peraturan perundangan sanggup ditunjuk sebagai kawasan kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang sanggup membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan sanggup dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
Bab III. Syarat-Syarat Keselamatan Kerja
Pasal 3
- Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
- mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi ancaman peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- memberi pertolongan pada kecelakaan;
- memberi alat-alat proteksi diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, bunyi dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akhir kerja baik physik maupun psychis, peracunan, benjol dan penularan;
- memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena fatwa listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang ancaman kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
- Dengan peraturan perundangan sanggup dirubah perincian menyerupai tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan gres di kemudian hari.
Pasal 4
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan pegawanegeri produksi yang mengandung dan sanggup menimbulkan ancaman kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan simpel yang meliputi bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tandatanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan pegawanegeri produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan sanggup dirubah perincian menyerupai tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syaratsyarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
(1) Direktur melaksanakan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan andal keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan eksklusif terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan andal keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
(1) Barangsiapa tidak sanggup mendapatkan keputusan administrator sanggup mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, kiprah Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak sanggup dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara terjadwal pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
(1) Pengurus diwajibkan memperlihatkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja gres wacana :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang sanggup timbul dalam kawasan kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat proteksi yang diharuskan dalam kawasan kerjanya;
c. Alat-alat proteksi diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan perilaku yang kondusif dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya sanggup mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi perjuangan dan kawasan kerja yang dijalankannya.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan perjuangan berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kiprah dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam kawasan kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara pelaporan dan investigasi kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau andal keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat proteksi diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada pengurus biar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat proteksi diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih sanggup dipertanggung-jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barangsiapa akan memasuki sesuatu kawasan kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan alat-alat proteksi diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam kawasan kerja yang dipimpinnya,
semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi kawasan kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca dan berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau andal keselamatan kerja;
b. Memasang dalam kawasan kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua materi pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau andal Keselamatan Kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat proteksi diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki kawasan kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diharapkan berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau andal keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) sanggup memperlihatkan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan eksekusi kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggitingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut ialah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada
waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan berdasarkan atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang sanggup mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2012, wacana Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa: Setiap Perusahaan wajib menerapkan SMK3 bagi Perusahaan:
– Mempekerjakan pekerja / buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau
– Mempunyai tingkat potensi ancaman tinggi
4. Permenaker No.5 Tahun 1996 wacana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
C. MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Manajemen ialah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan proteksi orang lain. Hal tersebut diharapkan sanggup mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan (malprektek) serta mengurangi penyebaran eksklusif dampak dari kesalahan kerja. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ialah satu bentuk kegiatan dalam upaya untuk membuat lingkungan dan kawasan kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga sanggup mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan kerja, sehingga pelaksanaan kerja sanggup dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibagi kegiatan atau fungsi administrasi tesebut menjadi :
a. Planning (perencanaan)
b. Organizing (organisasi)
c. Actuating (pelaksanaan)
d. Controlling (pengawasan)
1. Planning (Perencanaan)
Fungsi perencanaan merupakan salah satu fungsi administrasi yang perlu menerima perhatian, lantaran dari perencanaan yang baik sanggup diharapkan terlaksananya fungsi administrasi lainnya dengan baik, lantaran semua fungsi administrasi berkaitan satu sama lain. Pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja menjadi kurang terarah apabila tidak ada perencanaan yang baik. Begitu pula fungsi pengawasan akan berjalan dengan baik kalau perencanaan sudah baik.
Fungsi perencanaan ialah suatu perjuangan memilih kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini ialah keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium. Dalam perencanaan, kegiatan yang ditentukan meliputi :
a. apa yang dikerjakan
b. bagaimana mengerjakannya
c. mengapa mengerjakan
d. siapa yang mengerjakan
e. kapan harus dikerjakan
f. di mana kegiatan itu harus dikerjakan
Kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja kini tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah meliputi kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga metoda-metoda yang digunakan makin banyak ragamnya, semuanya menimbulkan resiko ancaman yang sanggup terjadi makin besar. Oleh lantaran itu usaha-usaha pengamanan kerja harus ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja.
2. Organizing (organisasi)
Fungsi perngorganisasian ialah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya insan dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan planning yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan. Contoh fungsi pengorganisasian dalam managemen kesehatan dan keselamatan kerja antara lain :
1. Menyusun garis besar pedoman kesehatan dan keselamatan kerja
2. Memberikan bimbingan, penyuluhan, training dan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja
3. Menentukan pelaksanaan pedoman pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja
4. Memberikan rekomendasi untuk materi pertimbangan pengambilan keputusan berkait kesehatan dan keselamatan kerja
5. Mengatasi dan mencegah meluasnya ancaman yang ditimbulkan di kawasan kerja
3. Actuating (pelaksanaan)
Fungsi pelaksanaan atau penggerakan ialah kegiatan mendorong semangat kerja bawahan, mengerahkan acara bawahan, mengkoordinasikan aneka macam acara bawahan menjadi acara yang kompak (sinkron), sehingga semua acara bawahan sesuai dengan planning yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pelaksanaan acara kesehatan dan keselamatan kerja sasarannya ialah kawasan kerja yang kondusif dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan sanggup menjadi sumber kecelakaan kerja dalam, serta mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi aneka macam peraturan atau ketentuan dalam menangani aneka macam spesimen reagensia dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi kiprah manajer untuk mengambil keputusan penyelesaiannya.
4. Controlling (pengawasan)
Fungsi pengawasan ialah acara yang mengusahakan biar pekerjaan-pekerjaan terealisasi sesuai dengan planning yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk sanggup menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a. adanya rencana
b. adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.
Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya ialah sosialisasi wacana perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, lantaran perjuangan pencegahan ancaman yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan
Tujuan dan Sasaran Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tujuan dan target SMK3 ialah terciptanya sistem kesehatan dan keselamatan kerja di kawasan kerja yang melibatkan segala pihak sehingga sanggup mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akhir kerja dan terciptanya kawasan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Karena sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggungjawab pengusaha untuk menyediakan kawasan kerja yang kondusif bagi pekerjanya.
Selain itu penerapan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
Manfaat langsung:
– Mengurangi jam kerja yang hilang akhir kecelakaan kerja
– Menghindari kerugian material dan jiwa akhir kecelakaan kerja
– Menciptakan kawasan kerja yang efisien dan produktif lantaran tenaga kerja merasa kondusif dalam bekerja.
Di samping itu juga, sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja juga mempunyai banyak manfaat tidak eksklusif yakni:
– Meningkatkan image market terhadap perusahaan
– Menciptakan korelasi yang serasi bagi karyawan dan perusahaan
– Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
BACA JUGA:
- Pengertian Manajemen Personalia Menurut Para Ahli
- Makalah MSDM Training atau pelatihan
- Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia: Pemeliharaan Tenaga Kerja
Proses Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pendekatan kesisteman dalam mengelola kesehatan dan keselamatan kerja menggunakan konsep administrasi modern yaitu mengikuti proses manajemen, salah satu yang terkenal ialah siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) Sama menyerupai sistem administrasi lain menyerupai administrasi mutu, administrasi lingkungan dan administrasi produksi, maka administrasi kesehatan dan keselamatan kerja juga dikembangkan dengan siklus administrasi mulai dari perencanaan, penerapan atau implementasi, pengukuran dan pemantauan dan koreksi untuk peningkatan berkelanjutan.
Keberhasilan organisasi dalam menerapkan SMK3 bergantung pada janji dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi terutama dari administrasi puncak. Sistem ini memungkinkan suatu organisasi menyebarkan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja, memutuskan target dan proses untuk mencapai janji kebijakan, melaksanakan tindakan yang diharapkan untuk meningkatkan kinerja dan memperlihatkan kesesuaian sistem yang ada terhadap persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum dari standar ini ialah untuk menunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik, sesuai dengan kebutuhan sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini sanggup digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak yang berkepentingan bahwa SMK3 yang sesuai telah diterapkan.
a. Plan (Perencanaan) : Menetapkan tapkan target dan proses yang
diharapkan untuk mencapai hasil sesuai dengan
kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja
organisasi.
b. Do (Pelaksanaan) : Melaksanakan proses.
c. Check (Pemeriksaan) : Memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap
kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan
dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja
Iainnya serta melaporkan hasilnya.
d. Act (Tindakan) : Mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja
kesehatan dan keselamatan kerja
secara berkelanjutan.
Pada umumnya organisasi mengelola kegiatannya melalui penerapan sistem proses dan interaksinya, yang dikenal dengan istilah “pendekatan proses” menyerupai pada ISO 9001. Karena metode PDCA ini sanggup diterapkan pada semua proses, maka dua metode ini dianggap sesuai (kompatibel).
Standar ini berisi persyaratan yang sanggup diaudit secara obyektif. Namun demikian standar ini tidak memutuskan persyaratan mutlak untuk kinerja K3 di luar komitmen, di dalam kebijakan K3, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dan persyaratan lain yang diacu organisasi, untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan, dan untuk melaksanakan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian dua organisasi yang melaksanakan kegiatan yang hampir sama tetapi mempunyai kinerja K3 yang berbeda keduanya sanggup dinyatakan memenuhi persyaratan standar ini.
Standar ini tidak meliputi persyaratan tertentu pada sistem administrasi yang lain, menyerupai administrasi mutu, administrasi lingkungan, administrasi keamanan, atau administrasi keuangan. Walaupun demikian, elemen-elemen dalam standar ini sanggup digabungkan atau diintegrasikan dengan sistem-sistem administrasi tersebut. Hal ini memungkinkan organisasi sanggup menyesuaikan sistem administrasi yang ada dengan maksud untuk memutuskan SMK3 yang sesuai dengan persyaratan standar ini. Namun demikian, harus ditegaskan bahwa penerapan aneka macam elemen boleh berbeda bergantung pada tujuan yang diharapkan dan keterlibatan pihak yang berkepentingan.
Tingkat kerumitan dan kerincian SMK3, luas cakupan dokumentasi dan sumber daya yang diperuntukkan bergantung pada beberapa faktor, menyerupai lingkup sistem, ukuran dan sifat kegiatan, produk dan jasa, dan budaya organisasi.
Prinsip Dasar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Penetapan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja
2. Perencanaan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja
3. Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja
4. Pengukuran, pemantauan dan penilaian kinerja kesehatan dan keselamatan kerja
5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja secara berkesinambungan
Elemen Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Komitmen dan kebijakan
a. Kepemimpinan dan komitmen
– organisasi kesehatan dan keselamatan kerja
– menyediakan anggaran, SDM dan sarana
– penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
– perencanaan kesehatan dan keselamatan kerja
– melakukan penilaian
b. Tinjauan awal kesehatan dan keselamatan kerja
– identifikasi kondisi dan sumber bahaya
– pengetahuan dan peraturan perundangan kesehatan dan keselamatan kerja
– membandingkan penerapan
– meninjau lantaran akibat
– efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
a. Manajemen resiko
b. Peraturan perundangan
c. Tujuan dan target :
1) dapat diukur
2) indikator pengukuran
3) sasaran pencapaian
4) jangka waktu pencapaian
d. Indikator kinerja
e. Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Penerapan
a. Jaminan kemampuan
– SDM, sarana dan dana
– integrasi
– tanggung jawab dan tanggung gugat
– konsultansi, motivasi dan kesadaran
– pelatihan dan kompetensi kerja
b. Kegiatan pendukung
– komunikasi
– pelaporan
– pendokumentasian
– pengendalian dokumen
– pencatatan dan administrasi informasi
c. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
– manajemen resiko
– perencanaan (design) dan rekayasa
– pengendalian administratif
– tinjauan kontrak
– pembelian
– prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
– prosedur menghadapi insiden
– prosedur planning pemulihan keadaan darurat
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesehatan dan keselamatan kerja ialah suatu perjuangan dan upaya untuk membuat proteksi dan keamanan dari resiko kecelakaan dan ancaman baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Makara kesehatan dan keselamatan kerja tidak selulu berkaitan dengan dilema fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh lantaran itulah sangat banyak aneka macam peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai ancaman kerja dan ancaman nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
Oleh lantaran itu, perlu ditingkatkan sistem administrasi kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan kiprah bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga sanggup tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.
B. SARAN
1. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan adanya administrasi kesehatan dan keselamatan kerja.
2. Belum maximalnya pelaksanaan managemen kesehatan dan keselamatan kerja disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan informasi tentatang administrasi kesehatan dan keselamatan kerja, untuk itu kepada Menteri terkait dan dunia industri biar diadakan sosialisasi secaras terus menerus.
3. Perlu peningkatan promosi keselamatan kerja pada setiap dunia kerja biar semua orang mementingkan keselamtan kerja itu sendiri.
4. Sekolah secara khusus Sekolah Menengah kejuruan yang dipersiapkan untuk tenaga kerja menengah kebawah hendaknya dibekali dengan administrasi kesehatan dan keselamatan kerja.