Pada dasarnya persamaan ketiga jenis pungutan tersebut adalah sama-sama bentuk pungutan yang pemungutannya dapat dipaksakan dan digunakan untuk tujuan kesejahteraan.
Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Pajak | Retribusi | Sumbangan | |
Dasar Hukum | Undang-undang | Peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah | Pemerintah daerah |
Balas jasa | Tidak langsung | Langsung dan nyata kepada individu tersebut | Langsung kepada golongan tertentu |
Objek | Umum (seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan). | orang-orang tertentu yang menggunakan jasa Pemerintah | golongan tertentu. |
Sifat | Dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan mendapatkan sanksi | Dapat dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah. | Dapat dipaksakan. Akan tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum. Paksaan tersebut hanya berlaku kepada golongan-golongan tertentu. |
Lembaga Pemungut | Pemerintah pusat maupun daerah (negara). | Pemerintah daerah. | Lembaga-lembaga tertentu. |
Tujuan | Kesejahteraan untuk umum. | Kesejahteraan untuk individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah. | Kesejahteraan hanya untuk suatu golongan tertentu. |
sumber: