Contoh Proposal Kegiatan Penghijauan di Lingkungan Kampung

4 min read

Penghijauan Daerah Pesisir dengan Tanaman Bakau

Proposal Kegiatan Penghijauan di Lingkungan Kampung

I. Nama Kegiatan

Kegiatan Penghijauan

II. Tema Kegiatan

Hijau Kampungku Indah Alamku

III. Latar Belakang

Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pancasila, sebagai dasar dan falsafah negara, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagian batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.

Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan yang demikian memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah dan kampung-kampung, termasuk kampung Sabballoa.

Arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri, yang diantaranya memakai berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Secara global, ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup manusia. Pada kenyataannya, gaya hidup masyarakat industri ditandai oleh pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu merupakan tantangan yang besar terhadap cara pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Menyadari hal tersebut di atas, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dikelola dengan baik. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.

Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkatnya dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga risiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.

Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin melakukan usaha dan/atau kegiatan lain. Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan lainnya. Apa yang dikemukakan tersebut di atas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu dipertegas batas wewenang tiap-tiap instansi yang ikut serta di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Maka dari itu, kami kelompok pemuda SBL akan mengadakan penghijauan, agar alam dan lingkungan tetap seimbang.

IV. Dasar Kegiatan

  1. Program Kerja AD/RT Pemuda SBL
  2. Undang- Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Undang- Undang no 07 tahun 2004 tentang sumber daya air .
  4. Undang- undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
  5. Kurangnya pepohonn di kampung sabballoa akibat penebangan yang tdak terbatas

V. Tujuan

  1. Menciptakan suasana yang indah, rindang, dan sejuk,
  2. Mengurangi dampak pemanasan global yang berdampak sangat buruk bagi kehidupan manusia.
  3. Mewujudkan rasa kebersamaan dan solidaritas serta mempererat tali silaturahmi dan juga persaudaraan antar Pemuda.
  4. Menciptakan kesadaran kepada semua orang bahwa segala yang terjadi adalah kesalan manusia,
  5. Melestarikan alam lewat penghijauan
  6. Mengurangi resiko terjadinya berbagai bencana alam yang disebabkan oleh alam.

VI. Waktiu dan Tempat Pelaksanaan

Hari : Sabtu dan Minggu, Tanggal : Sesuai Ketentuan Pihak Paniatia
Tempat : Kampung Sabballoa dan Jl. Masumpu Desa Tellu Boccoe, Kec. Mare

VII. Kondisi Daerah Sasarn

Daerah sasaran penghijauan ini Kampung Sabballoa dan Jl. Masumpu Desa Tellu Boccoe, Kec. Mare. Pada survey yang dilaksanakan pada daerah sasaran banyak mengalami penurunan jumlah tanaman-tanaman besar. Sehingga berakibat panasnya cuaca pada daerah sekitar dan Jalan Masumpu serta terjadi penurunan debet air, hal ini dapat dilihat dari kurangnya air tawar pada aliran sungai. Selain itu, tempat atau desa yang akan dijadikan daerah sasaran, dalam penyediaan air bersih yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mengambil sumber air dari daerah-daerah setempat. Oleh karena itulah kami selaku peduli dengan alam ingin sekali untuk melakukan reboisasi atau penghijauan terhadap apa yang telah terjadi di alam ini.

VIII. Jenis Tanaman

Pada dasarnya tujuan dari penghijauan ini adalah penanaman yang mempunyai maksud untuk meningkatkan kestabilan kondisi tanah dan unsur-unsur yang terkandung didalamnya. Jenis tanaman yang cocok untuk tujuan penghijauan tersebut adalah tanaman yang mampu menyerap atau menyimpan air dengan baik dengan kondisi yang telah kami sebutkan di atas adalah sebagai misalnya pohon Glodok dan, pohon-pohon lain yang cocok dengan kondisi di daerah tersebut.

IX. Pelaksana

  1. Pengurus Kelompok PBSL sejumlah 5 orang
  2. Penduduk sejumlah 30 orang

XI. Penutup

Demikian proposal Proyek ‘Penghijauan’agar “Hijau Kampungku Indah Alamku”. sebagai gambaran kegiatan yang akan kami laksanakan. Partisipasi dan peran serta dari semua pihak sangat kami harapkan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Kegiatan Penghijauan
Hijau Kampungku Indah Alamku

Lampiran 1

X. Susunan Kepanitiaan

Pelindung               : Kepala Dusun Sabballoa

Penanggung Jawab : Ketua Pemuda SBL
Ketua Panitia          : Andi Anto
Sekretaris                : Habibi
Bendahara              : Risma
Koordinator-Koordinator :
Humas                    : Andi Jumadil Akbar
Perlengkapan          : Ari
Konsumsi                : Adnan

Lampiran 2
Kebutuhan Bibit Pohon sesuai lokasi penanaman
01 Kampung Sabballoa, 50 pohon
02 Jalan Masumpu, 100 pohon

Jumlah : 150 pohon

Nomor : 01/PSBL/2016
Lamp. :1 (Satu) Proposal
Perihal : Permohonan Kegiatan Penghijauan 

Kepada
Yth. Bapak Kepala Desa Tellu Boccoe
di
Kadai
Kecamatan Mare
Sehubungan dengan pelaksanaan Penghijauan di Kampung Sabballoa dan di sepanjang Jl. Masumpu, maka dengan ini kami Pemuda SBL memohon Memberikan Proyek Penghijauan tanaman Pohon demi terlaksananya penghijaun di kampung Sabballoa.
Besar harapan kami, atas perkenan dan ketulusan hati Bapak membantu kami dalam kegiatan penghijauan, kami sampaikan terimaksih.
Demikian, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan Hidayahnya kepada kita, sehingga kita selalu dalam lindungan-Nya .

Sabballoa, 11 Januari 2016

Ketua Pemuda SBL