Daftar isi
Kesehatan Reproduksi Mengenai transseksual atau transgender
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dari zaman ke zaman manusia terus semakin berkembang. Menurut teori gabungan (konvergensi) menyebutkan bahwa perkembangan individu ditentukan oleh faktor yang telah dibawa sejak lahir (faktor endogen) maupun faktor lingkungan sebagai factor eksogen . Dari faktor endogen dan eksogen tersebut menjadikan individu dikatakan sebagai orang yang ‘normal dan ’abnormal’.
Di pandangan masyarakat umum, hanya ada satu orientasi seksual yang bisa diterima, yaitu heteroseksual. Penjabaran dari hubungan antara dua manusia dengan jenis kelamin yang berbeda, pria dan perempuan. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada kaum yang dikatakan ‘berbeda’ yang juga hidup di tengah masyarakat.
Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial, dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Identitas gender adalah sebuah persepsi atau penghayatan subyektif seseorang tentang gender mereka, sehingga dirinya memiliki identifikasi psikologis di otak sebagai “pria” atau “perempuan”.
Transeksual, atau secara global disebut dengan transgender, adalah seseorang yang memiliki keinginan yang telah matang untuk merubah gender secara medis, operatif, dan sah, hingga memungkinkan mereka untuk hidup sebagai anggota dengan kebalikan gender (opposite sex) dari yang mereka miliki. Dengan kata lain, mereka yang terlahir sebagai pria pada suatu saat merasa bahwa dirinya adalah seorang perempuan secara emosional namun terjebak dalam tubuh yang salah. Begitupun sebaliknya, secara emosional dirinya adalah pria namun terlahir dengan tubuh perempuan. Hingga akhirnya keinginan untuk merubah identitas fisik pun dilakukan agar dirinya merasa nyaman dan sempurna.
Indonesia termasuk salah satu Negara dengan jumlah transesual (aria) yang besar. Saat ini keberadaan waria, khususnya di Indonesia tidak diakui dan adanya deskriminatif terhadap komunitas ini karena adanya stigma negative masyarakat tentang mereka. Komonitas waria sampai saat ini keberadaannya masih diasingkan dari ruang social, budaya maupun politik, dimana deskriminatif terjadi dimana-mana. Walau reformasi dan perkembangan menuju masyarakat demokratis telah terbuka, namun hingga kini masih banyak diskriminasi terhadap hak asasi manusia dan pluralisme yang masih banyak terjadi di Indonesia. Tidak hanya dalam segi kebebasan beragama, kelompok minoritas yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda pun masih jauh dari bentuk perlindungan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang disebut transeksual ?
2. Bagaimana transeksual menurut pandanagn kesehatan ?
3. Bagaimana transeksual menurut pandangan hukum RI ?
4. Bagaimana Transeksual menurut pandangan Agama ?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian transeksual.
2. Untuk mengetahui transeksual menurut pandangan kesehatan.
3. Untuk mengetahui transeksual menurut pandangan hukum RI.
4. Untuk mengetahui transeksual menurut pandangan agama.
D. Manfaat Makalah
Manfaat makalah ini adalah adalah pembaca dapat mengerti tentang transeksual atau secara global disebut transgender menurut beberapa pandangan, baik dalam pandangan kesehatan, pandangan hukum RI dan pandangan Agama.
E. Metode Penulisan
Metode yang digunakan penulis bersumber dari buku-buku referensi yang sesuai dengan judul dan dari sumber lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Teoritis
Transeksual yaitu seseorang menyimpang perilaku dan sifatnya, jika perempuan dia cenderung tidak bisa menerima kodratnya begitu pula jika dia laki-laki. Selama ini kaum transeksual (gay dan lesbian) masih dipandang sebagai kaum yang menyimpang. Masyarakat secara keseluruhan belum bisa menerima dan hidup bersama kaum transeksual ini. namun sekarang, keadaan sudah semakin bebas. Kaum transeksual mulai berani menunjukan identiasnya secara terang-terangan. Bahkan mereka sudah mempunyai suatu lembaga semisal gaya nusantara, untuk perkumpulan gay indonesia. Perkumpulan ini sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat demi memperoleh pengakuan masyarakat. dimana-mana kita pasti akan menemukan kaum dengan kecendrungan orientasi seksual lain ini.
1. Persamaan dan perbedaan antara transeksual, lesbian dan homo Transeksual merupakan kecenderungan tidak suka terhadap lain jeisnya tetapi menyukai sesama jenis, sehingga merubah semua perilaku dan sifatnya seperti lain jenisnya. Biasanya penderita transeksual tidak suka pada jenis kelaminnya sendiri sehingga ada keinginan untuk merubahnya. Sedangkan lesbian adalah wanita yang menyuai sesama wanita tetapi sifatnya tidak cenderung berubah dia tetap sebagai seorang wanita kelainanya sangat condong di gairah seksualnya. Dan Homo seksual adalah laki-laki yang menyukai laki-laki juga mereka juga tidak terlalu berubah dalam sifat tetapi kelainannya terletak di gairah seksualnya.
2. Faktor Yang Mempengaruhi Transeksual
a. Biasanya orang yang mempunyai kelainan Transeksual disebabkan oleh pembawaan dari kecil yang dibawa oleh Gen sehingga menyebabkan tidak normalnya seseorang.
b. Perilaku dan lingkungan dari kecil seperti seorang laki-laki yang bermain selalu dengan perempuan atau jenis dan alat mainannya adalah permainan (boneka,masakan.berdandan) milik perempuan.
c. Stres diakibatkan oleh pengalaman hidup sehingga dia (penderita kelainan seks) ingin berpaling dari sesama jenisnya.
d. Melanggar kodrati kebanyakan hal seperti ini disebabkan mereka tidak bersyukur atas keadaan masing-masing.
3. Macam-macam Penyimpangan
a. Penyimpangan individual atau personal adalah suatu perilaku pada seseorang dengan melakukan pelanggaran terhadap suatu norma pada kebudayaan yang telah mapan akibat sikap perilaku yang jahat atau terjadinya gangguan jiwa pada seseorang.
Tingkatan bentuk penyimpangan seseorang pada norma yang berlaku:
1) Bandel atau tidak patuh dan taat perkataan orang tua untuk perbaikan diri sendiri serta tetap melakukan perbuatan yang tidak disukai orangtua dan mungkin anggota keluarga lainnya.
2) Tidak mengindahkan perkataan orang-orang disekitarnya yang memiliki wewenang seperti guru, kepala sekolah, ketua rt rw, pemuka agama, pemuka adat, dan lain sebagainya.
3) Melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku di lingkungannya.
4) Melakukan tindak kejahatan atau kerusuhan dengan tidak peduli terhadap peraturan atau norma yang berlaku secara umum dalam lingkungan bermasyarakat sehingga menimbulkan keresahan. ketidakamanan, ketidaknyamanan atau bahkan merugikan, menyakiti.
b. Macam-macam bentuk penyimpangan individual
1) Penyalahgunaan Narkoba.
2) Pelacuran.
3) Penyimpangan seksual (homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, Seks bebas, transeksual).
4) Tindak Kriminal/Kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya).
5) Gaya Hidup (wanita bepakaian minimalis di tempat umum, pria beranting).
B. Pembahasan
1. Pengertian Transeksual
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery).
Transeksual dapat diakibatkan oleh faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan. pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Pada transseksualisme terdapat ketimpangan atau ketidaksesuaian antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender akibat kelainan gen/hormon atau pengaruh lingkungan. Sebagai suatu fenomena ekstrem, J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) menyatakan bahwa penderita transseksualisme memiliki beberapa kriteria khusus sebagai berikut.
a. Merasa tidak nyaman akan kelamin biologis dirinya.
b. Merasa terganggu secara berkelanjutan selama ≥ 2 tahun dan tidak hanya pada saat stres.
c. Memiliki kelainan genetis dan/atau congenital sex hormone disorders.
d. Tidak memiliki kelainan mental (misal: schizophrenia).
e. Berkeinginan untuk membuang/menghilangkan alat kelamin yang dimilikinya dan hidup dengan jenis kelamin berlawanan.
Berkaitan dengan poin terakhir pada ciri transseksualisme, pada masa lampau perkembangan teknologi yang ada masih belum memberi keleluasaan penggantian gender. Namun, dengan teknologi yang telah ada sekarang, penggantian gender telah dapat dilakukan, bahkan hingga penggantian organ kelamin.
2. Transeksual menurut pandangan kesehatan
Etika biomedis (bioetika) yang didefinisikan oleh International association of bioethics adalah studi tentang isu-isu etis sosial,hukum,dan isu-isu lain yang timbul dalam pelayanan kesehatan dan ilmu-ilmu biolagi. Isu etika biomedis (bioetika) di rumah sakit menyangkut persepsi dan perilaku profesional dan instutisional terhadap hidup dan kesehatan manusia dari sejak sebelum kelahiran, pada saat sejak lahir, selama pertumbuhan, jika terjadi penyakit atau cidera, menjadi tua, sampai saat menjelang akhir hidup, kematian, dan malah beberapa waktu setelah itu. Contoh-contoh isu bioetika antara lain kegiatan rekayasa genetik, teknologi reproduksi, eksperimen medis, donasi dan transplantasi organ, eutanasia, kloning terapeutik, kloning reproduktif, dan penggantian kelamin.
Etika medis berhubungan dengan hidup dan kesehatan. Objek kewajiban dan tanggung jawab pada etika medis adalah hidup dan kesehatan manusia dan kelompok manusia dilingkungan luar rumah sakit. itu berarti pasien staf serta karyawan rumah sakit,dan masyarakat. Masalah etika rumah sakit timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap asas-asas etika (umum) dan Kode Etik Rumah Sakit, yang adalah uraian lebih operasional dari asas-asas etika. Asas-asas etika yang diterapkan pada etika rumah sakit sebagai etika praktis adalah:
a. Rumah sakit berbuat kebaikan (benifecence) dan tidak menimbulkan mudharat atau cidera (nonmalifecence)pada pasien,staf dan karyawan,masyarakat umum, serta lingkungan hidup.
b. Dua asas etika klasik ini sudah ada dalam lafal Sumpah Hipprokrates sejak lebih 23 abad yang lalu. Dua asas ini adalah juga ajaran semua agama. Ajaran Islam hampir selalu menyebut dua asas itu dalam satu kalimat amar ma ‘arup nahi mungkar, dan dalam ajaran agama hindu, nonmaleficence adalah ahimsa.
c. Asas menghormati manusia (respect for persons) berarti menghormati pasien, staf dan karyawan, serta masyarakat dalam hal hidup dan kesehatan mereka. itu berarti menghormati otonomi (hak untuk mengambil keputusan tentang diri sendiri), hak-hak asasi sebagai warga negara, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kerahasiaan,serta harkat dan mertabat mereka sebagai manusia dan lain-lain.
d. Asas keadilan (justice): keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan perlakuan yang ‘fair’terhadap pasien, staf dan karyawan, serta masyarakat umum.
Jadi dapat disimpulkan, menurut pandangan etika medis berdasarkan tiga asas etika yang diterapkan di rumah sakit,maka tindakan operasi penggantian kelamin bukanlah merupakan suatu pelanggaran bioetika.
3. Transeksual menurut pandangan Hukum RI
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dikatkan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang berisi “Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada Dokumen Kependudukan” tanpa adanya keputusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum, kemudian dihubungkan dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka apa yang dilakukan oleh para kaum transgender sudah sesuai dengan hukum, begitupun dengan keputusan hakim untuk mengabulkan permohonan para pemohon(kaum transeksual).
4. Transeksual menurut pandangan agama
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:
وَأَنَّهُخَلَقَالزَّوْجَيْنِالذَّكَرَ وَالْأُنثَ
”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)
يَاأَيُّهَاالنَّاسُإِنَّاخَلَقْنَاكُممِّنذَكَرٍوَأُنثَى
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
a. Transseksual dan Operasi Penggantian Kelamin Menurut Etika Agama, Individu yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetik maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Bagi mereka yang melakukan operasi kelamin, tapi operasi itu sifatnya hanya aksesoris dan tidak bisa berfungsi normal, maka dalam syariat Islam tidak membuatnya berganti kelamin, sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit dan seterusnya mirip wanita. Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya, yaitu:
1) Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
2) Operasi kelamin yang bersifat perbaikan atau penyempurnaan dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
3) Dalam seminar Tinjauan Syariat Islam tentang Operasi Ganti Kelamin di Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo tanggal 26-28 Desember 1989 yang diprakarsai Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur memutuskan bahwa kelamin yang sudah sempurna dan dioperasi hukumnya haram, sementara yang memiliki kelainan (tidak sama antara organ genitalia luar dan dalam) maka harus dioperasi untuk disempurnakan, dan apabila organ genitalia luar dan dalam sama hanya bentuknya kurang sempurna, maka diperbolehkan untuk disempurnakan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian dari BAB I – BAB III maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. transgender merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
2. menurut pandangan etika medis berdasarkan tiga asas etika yang diterapkan di rumah sakit,maka tindakan operasi penggantian kelamin bukanlah merupakan suatu pelanggaran bioetika.
3. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, dikatkan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, kemudian dihubungkan dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. maka apa yang dilakukan oleh para kaum transgender sudah sesuai dengan hukum, begitupun dengan keputusan hakim untuk mengabulkan permohonan para pemohon(kaum transeksual).
4. (Qs An Najm : 45) Dan (Qs Al Hujurat : 13). Kedua ayat ini, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
5. Saran