Salah satu amanah yang tertuang pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea 4. Pada pembukaan Negara memiliki satu dari lima tujuan yakni Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Daftar isi
A. Mewujudkan keadilan sosial Indonesia
Agar bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka landasan ideologis harus didefinisikan sehingga operasional dilakukan.
1. Definisi Keadilan Sosial
Berdasarkan Etimologi, Kata Adil ini merujuk pada makna tidak memihak dan berat sebelah. Adil juga dapat direferensikan pada kata tidak berbuat sewenang-wenang. Aristoteles mendefinisikan keadilan sebagai kelayakan tindakan yang berada di titik tengah antara dua titik ekstrim.
Keadilan sosial diartikan sebagai kondisi dimana kekayaan dan sumber daya dalam suatu negara dapat didistribusikan secara adil dan merata kepada seluruh rakyat Indonesia. Secara operasional, tentu saja sumber daya alam ini tidak bisa dibagikan begitu saja kepada seluruh rakyat, misalnya saja membagikan uranium kepada rakyat itu merupakan program yang tidak penting sama sekali.
Secara operasional, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diartikan sebagai upaya pemerataan pembangunan yang dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan yang dimakasud ini tidak hanya sebatas pembangunan fisik tapi juga non fisik dimana seluruh warga dapat menikmati hak-hak mereka dari sisi ekonomi, pendidikan, kebebasan berpendapat, posisi yang sama di mata hukum tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan tertentu saja.
2. Karakteristik Negara Berkeadilan Sosial
Sebuah negara dapat dikatakan telah mewujudkan keadilan sosial jika telah memenuhi aspek-aspek berikut:
1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah lahir ke dunia. HAM ini telah ditetapkan dunia internasional dan diwajibkan bagi semua negara untuk menerapkan HAM ini.
Salah satu isu mengapa HAM ini menjadi penting untuk ditegakkan karena sifat dasar yang memiliki wewenang cenderung menyalahgunakan kekuasaan dan menindas yang lemah. HAM ini tidak melekat pada unsur-unsur apapun, termasuk SARA. Dengan demikian dapat disimpulkan Tinggi Nilai HAM di sebuah negara dapat menjadi salah satu ciri-ciri terwujudnya keadilan sosial.
2. Menegakkan hukum yang ada
Di Indonesia untuk penegakan hukum belum maksimal. Hukum itu bagaikan dua mata pisau yang tajam ke bawah tapi tumpul untuk yang di atas. Bagaimana negara ini bisa mencapai keadilan jika aparat penegak hukum masih belum maksimal dalam mengerjakan tugasnya.
3. Adil dalam segala hal
Adil tidak berarti harus sama. Tapi adil berarti sesuai dengan porsi yang sesuai dengan kita. Tapi apakah keadilan itu sudah terlaksana dalam segala hal? Jawabannya belum. Masih banyak ketidakadilan di negeri kita ini.Dan itu yang jadi PR untuk kita semua.
4. Berusaha untuk mensejahterakan masyarakatnya
Negara yang berkeadilan tentunya akan memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Kesejahteraan rakyat sangatlah penting. Tapi di Indonesia kesejahteraan rakyat sangatlah minim. Seharusnya pemerintah berusaha keras untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dan untuk pemerintah “tertentu” bukan mensejahterakan rakyatnya malah mensejahterakan diri sendiri dan keluarganya.
5. Pemerataan sumber daya yang ada
Untuk masalah sumber daya alam Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan berbagai macam sumber daya alam yang ada. Tapi untuk pemerataannya sangat kurang. Sumber daya yang ada hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadinya.
C. Upaya untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Berkeadilan Sosial
Ada beberapa cara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial, misalnya :
- Menjunjung tinggi HAM
- Menegakkan hukum yang ada
- Membenahi sistem pemerintahan yang ada
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Pemerataan dalam pembangunan
- Memberi pendidikan kewarganegaraan sejak dini
- Peningkatan mutu pendidikan
- Pengolahan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat
Itulah hal – hal yang bisa kita lakukan supaya kita bisa mewujudkan negara Indonesia yang berkeadilan sosial.