Aturan Seragam SMA di Sekolah Negeri dan Swasta di atur dalam beberapa peraturan pemerintah yakni
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.
- Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
- Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Daftar isi
Aturan Seragam Sekolah
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kaos dalam warna putih dan tidak bergambar.
- Baju putih menggunakan lambang OSIS, nama dan berdasi.
- Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
- Sepatu harus dominan warna hitam, kecuali hari Kamis dan Jum’at.
- Kaos kaki warna putih terlihat minimal 10 cm dari batas lingkaran sepatu, kecuali seragam pramuka.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
B. Khusus Laki-laki
- Baju dimasukkan ke dalam celana
- Panjang celana sesuai ketentuan
- Celana dan lengan baju tidak digulung
- Celana tidak sobek dan dijahit cutbray dan/atau begi
- Celana tidak boleh ketat
- Sepatu harus dominan warna hitam dan bertali berwarna putih/hitam
C. Khusus Perempuan
- Memakai pakaian rangkap (kaos berwarna putih dan tidak bergambar)
- Baju dimasukkan ke dalam rok
- Panjang rok sampai dengan mata kaki dan dirempel
- Bagi yang berjilbab, warna jilbab putih kecuali ketika memakai seragam pramuka
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
- Lengan baju tidak digulung atau dilipat
- Sepatu harus dominan warna hitam dan bertali berwarna putih/hitam
2. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga, peserta didik wajib mengenakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
3. Ketentuan Penggunaan Seragam
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah, lengkap, rapi, bersih dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Hari Senin : Putih-putih bertopi, berdasi, memakai ikat pinggang berwarna hitam polos, bedge OSIS, Kaos kaki warna putih polos dengan ukuran minimal 10 cm diatas batas lingkaran sepatu dan sepatu berwarna hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna putih/hitam
- Hari Selasa: Putih Abu-abu berdasi, ikat pinggang berwarna hitam, Kaos kaki warna putih polos dengan ukuran minimal 10 cm diatas batas lingkaran sepatu berwarna hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna putih/hitam
- Hari rabu : Memakai seragam Pramuka, pakaian dalam (kaos) berwarna putih tidak bergambar, kaos kaki warna hitam polos dengan ukuran minimal 10 cm diatas batas lingkaran sepatu berwarna hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna putih/hitam
- Hari Kamis : Memakai kemeja Batik sekolah, celana panjang putih/rok putih panjang dan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.
- Hari Jum’at :
- Puteri : Baju kurung putih seragam SMAN 9 dan rok panjang abu-abu.untuk yang muslim diharuskan mengenakan jilbab warna putih dan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.
- Putera : Baju koko putih seragam SMAN, celana panjang abu-abu dan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.
- Non muslim memakai seragam hari selasa tanpa dasi
- Hari Sabtu : Untuk kegiatan Ekskul : peserta didik memakai pakaian Ekskul, jika tidak ada, peserta didik boleh memakai pakaian bebas rapih,dan sopan. Untuk kegiatan seminar dan kegiatan lainnya disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan.
- Tidak boleh memakai jaket/sweter yang menunjukan identitas kelompok, kecuali jaket ekskul.
- Saat praktek lapangan pada pelajaran olahraga peserta didik wajib memakai seragam olah raga sesuai ketentuan.
- Panjang rok untuk putri adalah sampai mata kaki dan model sesuai ketentuan.
- Peserta didik wajib menggunakan Jas Lab pada waktu praktikum (Kimia, Fisika, dan Biologi) sesuai ketentuan.
B. Kerapihan
- Setiap peserta didik dilarang:
- Berkuku panjang dan atau dicat (kutek)/pewarna kuku lainnya
- Mengecat rambut atau dan model rambut yang tidak layak
- Bertato
- Menindik bagian tubuh, kecuali anting di telinga untuk peserta didik perempuan.
- Peserta didik laki-laki dilarang berambut panjang, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastic, kayu dll.
- Peserta didik perempuan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi.