Makalah Pasar Modal Tentang Penawaran Umum dan Pencatatan di Bursa Efek

11 min read

Pasar Modal Tentang Penawaran Umum dan Pencatatan di Bursa Efek

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Penawaran umum atau sering disebut sebagai Go Public, merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh perusahaan untuk mewujudkan keinginannya memperoleh dana dari masyarakat. Pihak yang melakukan penawaran umum disebut dengan emiten. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek oleh perusahaan atau emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Efek yang akan dijual oleh emiten dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Penawaran Umum melalui beberapa tahapan , diantaranya tahap persiapan, tahapan pengajuan pernyataan pendaftaran, tahap penawaran saham, dan tahap pecatatan saham di bursa efek.

Kelanjutan dari kegiatan penawaran umum terjadi dalam kegiatan bursa efek atau kegiatan yang dilakukan dalam pasar sekunder. Dalam transaksi di bursa efek yang terjadi adalah mengenai jual beli efek, pinjam meminjam efek, dan kontrak lain mengenai efek atau harga efek. Dengan demikian untuk dapat memperdagangkan efek di pasar modal, setiap emiten harus menjual efeknya melalui tahapan yang disebut dengan penawaran umum.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana proses penawaran umum?
  2. Bagaimana proses pencatatan efek di bursa?

Bab II. Pembahasan

A. Penawaran Umum (Go Public)

1. Pengertian Penawaran Umum

Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go publicGo public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :

  1. Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
  2. Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
  3. Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
  4. Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dalam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
  5. Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.

 Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
  2. Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia
  3. Pencatatan Efek di bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.

Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditor berupa utang, pembiyaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme pernyataan umumnya dilakukan dengan mejual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Bapepam.

2. Lamanya Pelaksanaan Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum sekurang-kurangnya tiga hari kerja (yaitu masa dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan uang untuk diserahkan ke agen penjual). Periode Penawaran Umum berlaku saat Efek ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi melalui para Agen penjual yang ditunjuk. Ini dikenal juga sebagai Pasar Perdana (Primary Market).

3.      Struktur Permodalan sebelum dan sesudah Penawaran Umum

Dari Struktur Permodalan, Go Public Penawaran Umum merupakan upaya perusahaan untuk mendapatkan dana segar dari masyarakat luas atau masyarakat pemodal dengan jalan menerbitkan saham baru atau dengan kata lain mengeluarkan saham yang ada dalam portepel. Saham dalam portepel merupakan jumlah saham yang masih dapat dikeluarkan suatu perusahaan sehingga tidak mengubah Modal Dasar perusahaan.

4.      Peraturan Baru tentang Penawaran Umum yang Dikeluarkan Bapepam

Tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2000, Bapepam mengeluarkan 5 (lima) buah Peraturan Bapepam sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Kelima peraturan tersebut merupakan penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya. Penyempurnaan ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di bidang Pasar Modal, khususnya pelaksanaan Penawaran Umum.[1]

5.    Proses Penawaran Umum

a.    Persiapan Emiten dalam Rangka Penawaran Umum

1.) Manajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public

2.) Perusahaan meminta persetujuan rencana go public kepada para pemegang saham dan perubahan anggaran dasar dalam RUPS (rapat umum pemegang saham)

3.) Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen

4.) Perusahaan mempersiapkan kelengkapan dokumentasi emisi

5.) Peruahaan melakukan kontrak pendahuluan bursa efek

6.) Perusahaan melakukan penandatanganan perjanjian emisi

7.) Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat efek

8.) Perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumennya kepada Bapepam, sekaligus melakukan expose terbatas di Bapepam

9.) Penawaran umum dalam hal ini adalah penawaran efek yang dilakukan dalam wilayah Indonesia atau kepada warganya dengan menggunakan media masa atau ditawarkan kepada lebih dari (100 pihak), atau telah dijual kepada lebih dari (50 pihak) dalam batas nilai serta dalam batas waktu tertentu.

6.    Ketentuan yang harus Dipenuhi oleh Emiten yang Akan Go Public

Emiten harus memenuhi peraturan Bapepam tentang:

a.    Tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum

b.    Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum

c.    Pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus dan prospectus ringkas dalam rangka penawaran umum

d.   Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka penawaran umum

7.      Proses Pengajuan Pernyataan Pendaftaran di Bapepam

a.    Pernyataan pendaftaran disampaikan oleh emiten bersama penjamin emisi diterima Bapepam

b.    Emiten melakukan expose terbatas di Bapepam

c.    Bapepam melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen emisi

d.   Evaluasi

8.      Penawaran umum

a.    Periode pasar perdana,yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk

b.    Pernyataan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia

c.    Pencatatan efek dibursa, yaitu saat efek tersebut mulai didatangkan dibursa

9.    Tujuan, Manfaat, dan Konsekuensi Go Public

  1. Tujuan Penawaran Umum

1.) Tujuan Nonfinansial

a.)  Meningkatkan profesionalisme

b.) Mengurangi pemilikan internal (untuk saham)

c.)  Pemasaran Perusahaan

d.) Adanya akses (privilege)

e.)  Meningkatkan kepercayaan berbagai pihak pada perseroan

f.)  Kondisi khusus sesuia kebutuhan

2.) Tujuan Finansial

a.)  Meningkatkan modal perseroan (untuk emiten saham)

b.) Untuk ekspansi

c.)  Meningkatkan dana substansial perusahaan

d.) Meningkatkan kesempatan untuk mengembangkan perusahaan

e.)  Memperbaiki struktur keuangan perseroan

f.)  divestasi

  1. Manfaat Penawaran Umum Saham

1.) Diperolehnya dana segar yang relatif besar dan diterima sekaligus

2.) Biaya relatif murah

3.) Proses relatif mudah

4.) Pembagian dividen berdasarkan keuntungan

5.) Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme

6.) Penawaran umum saham memberikan kesempatan kepada masyarakat turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial

7.) Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (sebagai media promosi)

8.) Penawaran umum saham dapat memberikan kesempatan kepada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham

9.) Penawaran umum saham merupakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan

10.)        Penawaran umum saham bisa menggunakan jasa penanggung (guarantor) apabila Debt Equity Ratio (DER) emiten tinggi

  1. Konsekuensi Penawaran Umum Saham

1.) Keharusan keterbukaan (full disclosure)

2.) Harus menunjuk wali amanat yang akan mewakili kepentingan pemegang obligasi

3.) Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund)

4.) Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga onligasi dalam waktu yang telah ditentukan oleh emiten dan wali amanat

5.) Keharusan mengikuti peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan

6.) Mengubah gaya manajemen perusahaan menjadi lebih formal

7.) Kewajiban membayar dividen

8.) Selalu berusaha untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan

9.) Memberitahukan kepada wali amanat setiap perubahan yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan emiten.[2]

B. Pencatatan Efek di Bursa

1)              Proses Pencatatan Efek di Bursa Efek

Proses pencatatan efek dibursa dilakukan setelah pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan Emiten bersama dengan penjamin Emisi melakukan penawan umum berikut ini:

a)      Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di bursa

b)      Bursa melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan

c)      Jika sudah memenuhi, bursa memberikan persetujuan pencatatan

d)     Emiten membayar biaya pencatatan

e)      Bursa mengumumkan pencatatan efek di bursa

f)       Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa

2)   Persyaratan pencatatan Saham

a)      Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh bapepam

b)      Laporan keuangan diaudit akutan terdaftar di BAPEPAM dengan pendapat wajar tanpa kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir

c)      Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta helai

d)     Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal

e)      Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh

f)       Telah berdiri dan beroperasi sekurang – kurangnya tiga tahun

g)      Dalam 2 tahun buku terakhirmemperoleh laba bersih dan operasional

h)      Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3)      Persyaratan Pencatatan Obligasi

a)    Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM

b)   Laporan keuangan diaudit oleh akutan terdaftar di bapepam dengan mendapat wajar tanpa Kualifikas (WTK) tahun buku terakhir

c)           Teah berdiri dan beroperasi sekurang – kurangnya 3 tahun

d)    Di tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada    saldo rugi tahun terakhir

e)           Anggota dirksi dan komisarismemiliki reputasi yang baik

4)      Persyaratan Pencatatan Raksa Dana

a)    Raksa dana tersebut telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan

b)   Pernyataa pendaftaranya telah dinyatakan efektif oleh bapepam

c)    Direksi dan manajer invistasi memiliki reputasi baik

5)      Persyaratan Pencatatan Warrant

a)    Warrant harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa

b)      Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif

c)    Setiap warrant harus memberikan hak kepada pemegang warrant untuk membeli minimal satu saham atau kelipatanya

d)   Warrant yang dicatatka memiliki masa berlakuminimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi)

e)    Harga pelaksanaan atas warrant minimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskanya penerbitan warrant oleh RUPS emiten

f)    Perjanjian penebitan warrant

g)   Harga pelaksanaan warrant tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbitan warrant

h)   Sertifikasi warrant diterbitkan atas nama.

6)      Kewajiban Pelapor Emiten

Setelah perusahaan go public dan pencatatan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan pubik wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain kepads bapepam dan bursa efek

  1. Prosedur Penerbitan Efek

Setiap perusahaan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu. Agar perusahaan berkembang secara berkelanjutan, manajemen perusahaan selalu mencari cara agar perkembangan usaha tersebut dapat terjadi. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh manajemen perusahaan untuk mengembangkan perusahaa, misalnya meningkatkan kualitas SDM, untuk memperbaiki mutu produknya sehingga dapat memenangkan persaingan dan dapat pula dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi permodalan perusahaan.

Perusahaan yang ingin memperbaiki kondisi permodalannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan meminta pemilik perusahaan untuk menambah modalnya, meminjam dari bank, atau menerbitkan efek untuk dijual di pasar modal. Jika suatu perusahaan ingin memperbaiki permodalannya dan ingin memutuskan akan menerbitkan efek (go public), perusahaan tersebut harus melakukan tahapan kegiatan, yaitu sebagai berikut:

1.       Tahap Persiapan

Manajemen perusahaan melakukan konsultasi dengan pemegang saham yang membahas tentang masalah pencarian alternatif untuk memenuhi kebutuhan dana. Jika dari hasil konsultasi tersebut diputuskan untuk melalui go public, diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS mutlak diadakan karena struktur permodalan dan anggaran dasar perusahaan yang go public akan berubah dan ini akan mengubah pemilikan perusahaan yang akhirnya akan mengubah hak dan kewajiban pemegang saham. Setelah RUPS menghasilkan kesepakatan go public, selanjutnya mengevaluasi kondisi perusahaan, apakah perusahaan memenuhi syarat untuk go public atau tidak.

2.      Letter of Intent

Setelah RUPS menghasilkan kesepakatan untuk go public, perusahaan (emiten) menghubungi pihak berikut:

a.       Penjamin emisi, bertugas menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi efek.

b.      Lembaga penunjang yang meliputi:  wali amanat bertindak sebagai wali bagi kepentingan pemegang obligasi, tempat penitipan barang, penanggung, dan biro administrasi efek.

c.       Profesi penunjang yang meliputi: akuntan public (melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten untuk dua tahun terahir), notaris (melakukan perubahan atas anggaran dasar perusahaan, membuat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan mencatat hasil-hasil rapat), konsultan hukum (memberi pendapat dari segi hukum), penilai (melkukan penilaian terhadap asset perusahaan).

Setelah itu, emiten mempersiapkan dokumentasi emisi dan melakukan kontrak pendahuluan dengan bursa efek serta penandatanganan perjanjian emisi. Khusus bagi emiten yang menerbitkan efek berupa obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, efek yang diterbitkan harus terlebih dahulumemperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Efek. Setelah semua dokumen siap, selanjutnya mengajukan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Bapepam.

3.      Tahap Pernyataan Pendaftaran

Proses pernyataan pendaftaran di Bapepam meliputi kegiatan sebagai berikut:

a.       Emiten bersama peminjam emisi menyerahkan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam.

b.      Bapepam akan memeriksa kelengkapan dokumen emisi, yaitu surat pengantar pernyataan pendaftaran, iklan, brosur, edaran, rencana jadwal emisi, konsep surat efek, laporan keuangan,rencana penggunaan data, proyeksi usaha, legal audit, riwayat hidup komisaris dan fireksi, perjanjian penjamin emisi, perjanjian agen penjualan, perjanjian penanggungan dan perwaliamanatan, perjanjian dengan bursa efek, kontrak pengelolaan saham, dan pernyataan kesanggupan calon emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

4.      Tahap Evaluasi Bapepam

Bapepam mengevaluasi kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi, keterbukaan, aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen.

5.      Tahap Izin Bapepam

Setelah semuanya memenuhi persyaratan, Bapepam akan menanggapi permohonan pernyataan pendaftaran tersebut dalam 45 hari. Jika kelengkapan dokumen belum terpenuhi, Bapepam akan mengembalikan kepada emiten disertai saran untuk melengkapi dokumen tersebut dan jika semua syarat dapat dipenuhi emiten, Bapepam akan menyatakan pendaftaran efektif dan memberikan izin emiten untuk melakukan penawaran umum.

6.      Tahap Penawaran Umum

Efek yang diterbitkan emiten dijual oleh penjamin emisi melalui agen penjual yang ditunjuk. Penjualan efek pertama ini disebut penawaran umum terbatas (Initial Public Offering) dan efek dijual di pasar perdana.

7.      Tahap Penjatahan

Penjualan efek dilakukan melalui sistem penjatahan. Artinya, efek dialokasikan kepada pembeli disesuaikan dengan jumlah efek yang tersedia. Jadi, seorang investor yang memesan efek tidak selalu akan dipenuhi sesuai dengan jumlah yang ia pesan. Ada empat sistem penjatahan saham, yaitu: Fixed Allotment, Separate Account, Pooling, dan gabungan antara fixed allotment dan pooling.

8.      Tahap Refund

Jika terjadi kelebihan pesanan dalam penawaran umum, emiten harus mengembalikan uang muka pesanan. Masa pengembalian dana ini adalah empat hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan. Pengembalian dana melibatkan modal besar kepada banyak orang, mengharuskan para penjamin bertindak hati-hati dan cepat karena pengembalian dana yang tepat waktu akan mempercepat likuiditas dalam pasar modal.

9.      Tahap Penyerahan Sertifikat

Efek yang telah dipesan dan telah memperoleh kepastian untuk dipenuhi harus diserahkan oleh penjamin emisi kepada agen penjual. Masa pada proses ini adalah dua belas hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya penjatahan.

10.  Tahap Pencatatan di Bursa

Periode waktu penjualan efek di pasar perdana ini terbatas. Setelah batas waktu penjualan di pasar perdana sudah habis (biasanya tujuh hari kerja), emiten wajib mendaftarkan efeknya di bursa efek selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pemberian izin emisi oleh Bapepam untuk diperdagangkan di pasar sekunder (bursa efek).

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go publicGo public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan.

Proses pencatatan efek dibursa dilakukan setelah pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan Emiten bersama dengan penjamin Emisi melakukan penawan umum berikut ini:

a)      Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di bursa

b)      Bursa melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan

c)      Jika sudah memenuhi, bursa memberikan persetujuan pencatatan

d)     Emiten membayar biaya pencatatan

e)      Bursa mengumumkan pencatatan efek di bursa

f)       Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa

Setiap perusahaan selalu berusaha untuk mengembangkan usahanya dari waktu ke waktu. Agar perusahaan berkembang secara berkelanjutan, manajemen perusahaan selalu mencari cara agar perkembangan usaha tersebut dapat terjadi. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh manajemen perusahaan untuk mengembangkan perusahaa, misalnya meningkatkan kualitas SDM, untuk memperbaiki mutu produknya sehingga dapat memenangkan persaingan dan dapat pula dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi permodalan perusahaan.

Perusahaan yang ingin memperbaiki kondisi permodalannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan meminta pemilik perusahaan untuk menambah modalnya, meminjam dari bank, atau menerbitkan efek untuk dijual di pasar modal.

Laporan Praktikum Kimia Dasar I Reaksi-Reaksi Kimia

Reaksi-Reaksi Kimia A. Tujuan Percobaan Memperajari sifat-sifat kimia suatu zat melalui reaksi-reaksi kimia. B. Dasar Teori Reaksi kimia merupakan reaksi senyawa dalam larutan (air). Perubahan...
Ananda Dwi Putri
16 min read

Apa perbedaan Bilangan Nyata Dengan Imajiner?

Bilangan nyata adalah bilangan yang sesuai dengan namanya. Kebalikan dengan bilangan khayal, bilangan nyata mewakili nilai sebenarnya tidak berputa-pura atau berkhayal. Bilangan nyata yang merupakan...
Ahmad Dahlan
34 sec read

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Sistem Pneumatik

A.      Keuntungan Menggunakan Pneumatik Penggunaan udara kempa dalam sistim pneumatik memiliki beberapa keuntungan antara lain dapat disebutkan berikut ini :     • Ketersediaan yang tak...
Ahmad Dahlan
1 min read

Leave a Reply