Makalah Nilai dan Makna UUD 1945

8 min read

Nilai dan Makna UUD 1945

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Oleh Karena itu maka undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar. 

B.    Rumusan Masalah 

1.      Apakah makna pembukaan UUD 1945 ? 

2.      Apa isi pembukaan UUD 1945 ? 

3.      Apakah Dasar Pokok Filsafat ? 

4.      Apa isi tujuan khusus UUD 1945 ? 

5.      Apa isi tujuan umum UUD 1945? 

6.      Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945?

C.    Tujuan 

1.      Untuk mengetahui makna pembukaan UUD 1945. 

2.      Untuk mengetahui isi pembukaan UUD 1945. 

3.      Untuk mengetahui Dasar Pokok Filsafat. 

4.      Untuk mengetahui tujuan khusus. 

5.      Untuk mengetahui tujuan umum. 

BAB II

PEMBAHASAN

A.           Republik Indonesia

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa, 

2.      kemanusiaan yang adil dan beradab, 

3.      persatuan Indonesia

4.      kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 

5.      serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

`Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan – tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia 4.

Alinea ke-empat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Pada alinea 4 mencangkup beberapa komponen, diantaranya:

B.              Tujuan Negara

“…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”

C.           Ketentuan Diadakannya UUD Negara

“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia..”

Dari potongan kalimat yang merupakan bagian dari alinea 4 menunjukkan ketentuan diadakannya UUD Negara Indonesia

D.           Bentuk Negara

“…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”

Dari potongan kalimat yang merupakan bagian dari alinea 4 dapat diketahuii bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat.

E.            Dasar Filsafat Negara

“….dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.

Potongan yang merupakan bagian dari alinea 4 merupakan dasar filsafat Negara”.

Dari 4 komponen yang terkandung dalam alenia 4 UUD Negara Indonesia 1945, tujuan Negara akan dibahas lebih jauh. Bagian dari alinea 4 yang menunjukkan tujuan Negara,

 “…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”

Potongan yang merupakan bagian alinea 4 yang menunjukkan tujuan negara dapat dijabarkan oleh Hanageoedu (2011) sebagai berikut:

1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum

3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa

4.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

5.      Mengenai tujuan negara yang terdapat dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea 4, Kaelan (2010) menjabarkan.

F.               Tujuan Khusus

Terkandung dalam anak kalimat “…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”

Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:

1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.

2.      memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian negara hukum material.

G.           Tujuan Umum

Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat:

“….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial….”

Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

(hlm 160,161)

1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.

Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI. Kekerasan fisik dan pelecehan seksual para TKI tidak dipedulikan bangsa Indonesia. Para majikan memperlakukan TKI sesuka mereka. Sebagian besar tindakan para  majikan terhadap TKI tidak manusiawi yang melanggar dari Hak Asasi Manusia (HAM) .

 Warga masyarakat di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pncurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat. Orang yang melakukan tindakan kriminal segera di kenakan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus akhir-akhir ini yang sedang heboh, tentang teroris. Keberadaan teroris yang sulit diketahui keberadaannya, membuat masyarakat selalu was-was, sehingga keamanan masyarakat menjadi terganggu. Kasus-kasus seperti itu yang meresahkan masyarakat, menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat.

2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum

kesejahteraan secara umum. Itu artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali.

Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.

Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.

Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejarteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.

3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah.

Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.

Bagaimana tingakat pendidikan di Indonesia saat ini? Tingkat pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Dibanding dengan negara-negara tetangga di Asia, Indonesia masih tertinggal dengan mereka. Dulu warga negara asing banyak yang datang ke Indonesia untuk belajar. Keadaan terbalik sekarang, Indonesia yang belajar ke negara-negara maju.

Tigkat pendidikan yang rendah di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.

4.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.

Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.(Wijaya dalam wagejava, 2012)

Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.

Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.

H.           Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.

a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.

1.       Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.

2.       Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;

3.       Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;

4.        Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia.

Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.

B.       Saran

Dalam makalah ini penyusun inginmemberikan saran kepada pembaca:

1.      Agar pembaca memahami makna pembukaan UUD 1945.

2.      Semoga pembaca dapat lebih memahami nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. 

DAFTAR PUSTAKA

Nuryadi, S.Pd. & Tolib, S.Pd. M.M. 2014. Pendidikan Pancasila dab Kewarganegaraaan. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, kemendikbud. Jakarta

http://www.wawasanpendidikan.com/2014/09/isi-dan-pokok-pikiran-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945.html

Laporan Praktikum Efek Fotolistrik

Efek Fotolistrik Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Efek fotolistrik adalah fenomena terlepasnya elektron logam akibat disinari cahaya. Ditinjau dari perspektif sejarah, penemuan efek...
Ananda Dwi Putri
9 min read

Laporan Praktikum Tetes Minyak Milikan

Tetes Minyak Milikan Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Elektron merupakan suatu dasar penyusun atom. Inti atom terdiri dari elektron (bermuatan negatif) dan proton...
Ahmad Dahlan
7 min read

Makalah Sifat Fantasi Dalam Tinjauan Psikologi

Sifat Fantasi Bab I. Pendahuluan Pada dasarnya psikologi mempersoalkan masalah aktivitas manusia. Baik yang dapat diamati maupun tidak secara umum aktivitas-aktivitas (dan penghayatan) itu...
Wahidah Rahmah
4 min read

Leave a Reply