Makalah Penyalahgunaan Narkotika

12 min read

Pendidikan Makalah Penyalahgunaan Narkoba

Berikut ini adalah contoh Makalah Penyalahgunaan Narkotika. Dalam makalah ini, tidak hanya mengkaji Narkotika tapi juga Psikotropika dan Zat Aditif sebagai satu kesatuan dari Napza.

Bab I. Pendahuluan

1. Latar Belakang Masalah

Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif adalah pengelompokkan zat yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan manusia namun banyak digemari. Napza dapat memicu gangguan kejiwaan (psikologis), daya nalar, dan perilaku. Efek samping lain dari zat ini dapat menyebabkan kecanduan dan ketergantungan akun yang berujung pada kematian.

Pada dasarnya Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif adalah bahan-bahan yang memiliki manfaat bagi ilmu kedokteran dan kesehatan. Zat ini banyak dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit dan obat terapi. Hanya saja dosis yang diberikan sangatlah detail oleh karena hanya bisa berikan oleh dokter.

Pada kenyataannya, efek menenangkan ini membuat banyak orang banyak menyalahkan gunakannya. Padahal, kelebihan dosis dari obat ini dapat berbuat fatal bagi penggunanya. Hal yang menjadi masalah dari Napza ini adalah banyak orang yang sudah menyadari dampak negatifnya tapi tetap saja bisa terjerumus ke dalam lingkaran Narkotika.

Mengingat dampak buruk dari Napza ini, maka sangat dibutuhkan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika. Langkah ini dapat ditempuh dengan pembuatan peraturan dan undang-undang yang ketat dimana Pemerintah Indonesia bahkan sudah menjatuhkan sanksi paling berat pelanggarnya dengan ancaman Hukuman Mati bagi para pengedar Narkoba.

Obat Obatan Terlarang

2. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

  1. Apa saja zat yang masuk dalam kategori Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif?
  2. Apakah bahaya Narkotika bagi Penggunanya?
  3. Gejala apa saja yang ditunjukkan oleh para pengguna Narkoba ini?
  4. Apakah tindakan preventif yang bisa dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan Narkotika?

3. Tujuan

Tujuan Makalah ini dibuat adalah:

  1. Mengetahui jenis-jenis zat yang termasuk ke dalam kategori Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif.
  2. Mengetahui bahaya Narkotika bagi Penggunanya.
  3. Mengetahui apa saja yang ditunjukkan oleh para pengguna Narkoba ini.
  4. Mengetahui tindakan preventif yang bisa dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan Narkotika.

4. Metode Penelitian

Penulisan makalah disusun dengan metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan. Metode ini karena keterbatasan peneliti dalam mengumpulkan data baik dari segi waktu dan dana. Selain itu Metode Pustaka dianggap sangat relevan dengan masalah yang diteliti karena banyaknya sumber literatur yang mendukung penulisan makalah ini.

Bab II. Kajian Teori

A. Narkotika

Narkotika adalah segalah jenis obat atau bahan kimia yang dapat menyebabkan berkurangnya kesadaran, rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dapat berupa bahan alami yang diekstrak dari tanaman maupun sintetis.

Beberapa jenis bahan kimia yang terkandung dalam obat mungkin saja masuk dalam penjelasan di atas namun belum tentu masuk dalam kategori Narkotika. Menurut Undang-Undang RI No. 22 1997 tentang zat yang termasuk Narkotika di jelaskan pada Pasal 1 yang berbunyi

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan UURI tersebut, Narkotika dibedakan ke dalam jenis yakni:

  1. Golongan I : Narkotika yang hanya digunakan sebagai kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk kepentingan apapun selain penelitian dan memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi
    • Kokain, Ganja dan Heroin
  2. Golongan II : Narkotika  yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi.
    • Morfin
    • Petidin
  3. Golongan III Narkotika yang digunakan sebagai obat  dan penggunaannya banyak    dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan
    • Codein

Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).

Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.

B. Kemungkinan Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika

Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi mar secara berlebihan beresiko sebagai berikut :

  1. Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
  2. Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
  3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
  4. Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.

C. Jenis-jenis Narkotika yang Disalahgunakan dan Peredarannya

Narkoba meliputi :

A. Narkotika

Zat berasal dari tanaman atau bukan tanaman.

1) Tanaman

  1. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
  2. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
  3. Cannabis Sativa atau Marijuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.

2) Bukan tanaman

  1. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebut alkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
  2. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).

Contoh : Amfetamin, Metadon, Pethidine, Dexamfetamine.

B. Psikotropika

Adalah obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.

  1. Penenang (anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
  2. Stimulant : bekerja mengaktifkan susunan saraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
  3. Hallucinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psilocybin.

Alkohol

Alkohol dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.

C. Zat Adiktif

Zat adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.

Contoh : Turpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.

Narkoba yang sering disalahgunakan :

Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :

A. Heroin
  • Nama : Putauw, PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek, Horse, Hammer, Snow White Brown.
  • Asal : Papaver Somniferum.
  • Bentuk : Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
  • Cara Pakai : Dihirup, dihisap, ditelan dan disuntikkan lewat tangan, kaki, leher.
  • Efek : Mual, mengantuk, cadel, pendiam, mata sayu, muka pucat, tidak konsentrasi, hidung gatal-gatal.
  • Gejala putus obat :
  • Sebelum memakai :
    • Tulang otot sendi terasa nyeri, demam, takut air
    • Keringat keluar berlebihan
    • Takut kedinginan, bulu kuduk berdiri
    • Mata berair, hidung berair
    • Mual-mual, perut sakit, diare
    • Tidak suka makan
    • Tidak bisa bekerja (lemas)
  • Setelah memakai :
  • Fly (berkhayal), mata sembab kadang muntah
  • Jantung berdebar, mata susah bangun

Bahaya :

  • Hepatitis B, C, AIDS, HIV
  • Menstruasi terganggu, infertilitas (impotensi)
  • Abses (jika pakai suntik)
  • Tubuh kurus, pucat, kurang gizi
  • Sulit buang air besar
  • Mudah terserang radang paru, TBC paru, radang hati, empedu, ginjal
B. Kokain
  • Nama : Charlie, Nosc Candy, Snow, Coke
  • Asal : Daun (tanaman Erythroxylon Coca)
  • Bentuk : Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug Cocktail”
  • Efek :
    • Suhu badan tinggi, denyut jantung bertambah
    • Mudah marah, agresif dan merusak
    • Merasa energik dan waspada dan merasa memiliki dunia (arogan).
  • Gejala putus obat :
    • Ada keinginan bunuh diri, mual, kejang-kejang
  • Bahaya :
    • Paranoid
    • Menyebabkan perkelahian
    • Mabuk dan tidak bergairah
    • Jika dihirup akan menyebabkan mimisan dan sinusitis
    • Kerusakan jantung jika dicampur rokok
    • Pemakaian banyak, nafsu sex hilang
    • Bisa terjadi psikotik atau gila dalam jangka panjang
C. Ganja
  • Nama : Ganja, cimeng, gelek, daun, rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga, ikat, labang, hijau
  • Jenis-jenis : Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
  • Bentuk : Daun kering atau dalam bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop.
  • Daun basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
  • Cara Pakai : Dilinting seperti rokok, dihisap dan dimakan, minyak ganja bisa dioles pada rokok biasa
  • Efek :
    • Jantung berdebar-debar
    • Tidak bergairah,
    • cepat marah,
    • sensitif
    • Perasaan tidak tenang,
    • eforia,
    • kurang percaya diri,
    • rasa letih/malas
  • Gejala putus obat :
    • Sebenarnya hanya faktor psikis dan sugesti yang lebih dominan, apabila tidak memakai ganja.
  • Bahaya :
    • Untuk pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai menjadi linglung.
D. Ekstasi
  • Nama : Kancing, XTC, Inex, Adam, Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie, Butterfly, Elektrix, Gober, Beladin
  • Bentuk : Pil, serbuk, kapsul.
  • Cara Pakai : Diminum dengan air atau yang lain
  • Efek :
    • Mulut kering, gigi berkerut-kerut
    • Banyak berkeringat dingin, nafsu makan kurang
    • Badan tak terkendali geraknya (triping)
    • Denyut jantung, nadi bertambah
    • Tekanan darah naik
    • Rasa percaya diri tinggi
    • Keintiman bertambah
  • Gejala putus obat :
    • Rasa letih, malas
    • Mudah tersinggung, emosi labil
    • Sulit tidur, mimpi buruk jika tidur
    • Depresi, mata kabur
  • Bahaya :
    • Paranoid (rasa takut berlebihan, curiga yang berlebihan)
    • Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
    • Merusak syaraf otak
    • Pucat kurang darah
    • Kurus kurang gizi
    • Penyakit Parkinson
E. Shabu-Shabu (Methamphetamine)
  • Nama : Ubas, SS, Mecin
  • Bentuk : Bubuk atau kristal
  • Jenis : Gold silver, coconut, crystal, blue ice, tebu
  • Cara Pakai : Dibakar di atas kertas timah dan dihisap melalui alat yang disebut bong
  • Pemakai bisa diindikasikan :
    • Tidak tenang (cemas),
    • mudah marah,
    • dapat cepat lelah,
    • mata nanar,
    • tidak bersemangat,
    • tidak beraktifitas,
    • keringat berlebihan dan bahu,
    • wajah pucat,
    • lidah warna putih,
    • nafsu makan kurang,
    • susah tidur (2-3 hari),
    • jantung berdebar-debar,
    • banyak omong, percaya diri tinggi.
  • Efek :
    • Sebelum memakai gelisah, ngantuk, lemas, tidak bergairah
    • Jika sudah memakai, agresif, hiperaktif dan percaya diri tinggi
  • Gejala putus obat :
    • Mudah marah
    • Ngantuk
    • Faktor sugesti yang dominan apabila tidak memakai
    • Mudah capek
    • Rasa lebih malas
    • Malas hidup
  • Bahaya :
    • Paranoid (rasa takut berlebihan)
    • Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
    • Merusak syaraf otak
    • Kanker hati
    • Terjadinya gejala psikotik (gila)
F. Halusinogen
  • Nama : LSD (Lysergic Diethylamide), Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP (Serenity, Tranquility, Peace)
  • Cara Pakai : Diminum, dihirup, dimakan
  • Efek :
    • Menimbulkan serenity, tranquility dan peace (rasa tenang dan damai) sesaat
    • Perasaan labil yaitu murung dan bahagia atau euforia kadang-kadang menjadi takut.
  • Bahaya :
    • Kecemasan akut, reaksi panik
    • Terjadi depresi sampai berbulan-bulan
    • Terjadinya gejala psikotik (gila)
G. Hipnotika/Sedative
  • Nama : Metaqualon (Mandrax), Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra Zepam (pil koplo, pil anjing, dum, BK, MG).
  • Bentuk : Pil
  • Cara Pakai : Ditelan
  • Efek :
    • Teler (bicara cadel, jalan sempoyongan)
    • Mudah tersinggung
    • Banyak bicara yang tidak karuan
    • Ngawur dalam bertindak, tidak terkontrol
  • Gejala putus obat :
    • Denyut jantung cepat
    • Banyak berkeringat
    • Tekanan darah tinggi
    • Tangan, kelopak dan lidah bergetar
  • Bahaya :
    • Terjadinya perkelahian
    • Mudah tersinggung dan marah
    • Lemas, sedih, ingin bunuh diri
    • Menimbulkan halusinasi dan melakukan tindakan berbahaya
H. Alkohol
  • Nama : Etanol atau Ethyl Alkohol
  • Jenis :
    • Bir,
    • wiski,
    • gin,
    • vodka,
    • martini,
    • brem,
    • arak,
    • ciu,
    • saquer,
    • tuak,
    • johny walker (topi miring),
    • black and white (kam-put, kambing putih)
  • Bentuk : Cairan, berupa minuman
  • Cara Pakai : Diminum / ditelan
  • Efek :
    • Mabuk teler
    • Muka merah, banyak bicara, bicara cadel
    • Jalan sempoyongan, konsentrasi kurang
    • Bola mata bergerak-gerak
  • Gejala putus obat :
    • Mual, muntah, lemah, letih
    • Denyut jantung cepat, banyak berkeringat, tekanan darah naik
    • Tangan, lidah, kelopak mata gemetar
    • Cemas, depresi, mudah tersinggung
    • Gangguan kesadaran
  • Bahaya :
    • Kanker hati, cacat pada janin
    • Perdarahan lambung, radang pankreas
    • Penyakit otot, pikun
I. Inhalansia dan Solven
  • Nama : Lem karet, aerosol spray, aceton, gas N2O2, pelumas, thinner, terpentine, DDT, pestisida, zat pewarna
  • Bentuk : Cairan, gas
  • Efek :
    • Timbul ilusi
    • halusinasi
    • Kemampuan persepsi yang salah
  • Bahaya :
    • Merasa dirinya bisa terbang, sehingga bisa terjun dari tempat tinggi tanpa mati
    • Keracunan akut, bisa mati mendadak akibat menghisap inhalansia
    • Kejang saluran nafas
    • Keracunan kronis merusak organ tubuh otak, ginjal, paru-paru, jantung, sunsum tulang
    • Kulit bisa mengelupas karena keracunan terpentin (zat mudah menguap)

D. Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Narkotika

Peran yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut :

  1. Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
  2. Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
  3. Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
  4. Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindaklanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.

E. Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain :

1. Terhadap diri sendiri.

  • mampu merubah kepribadiannya
  • menimbulkan sifat masa bodoh
  • suka berhubungan seks
  • tidak segan-segan menyiksa diri
  • menjadi seorang pemalas
  • semangat belajar menurun

2. Terhadap keluarga

  • suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
  • mencemarkan nama baik keluarga
  • melawan kepada orang tua

3. Terhadap masyarakat

  • melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
  • melakukan tindak kriminal
  • mengganggu ketertiban umum

F. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama

Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.

Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan Narkoba, atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian ke arah sana.

Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.

Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kekacauan mental, dan kejahatan yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba.

Di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan tampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.

Komunitas keagamaan berada di garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.

Indonesia bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan global yang sistematik dalam industri ini, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan tidak pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi muslim moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta orang, menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini.

Pencegahan dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang komplek yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh siapa, agama tentunya memiliki peran untuk dimainkan, namun materi ajaran agama yang ada belum mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat Islam kita.

Seperti semua program pencegahan dan pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator keberhasilan yang obyektif. Dengan demikian pertukaran pandangan dan pengalaman diantara kita itu penting. Guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang memiliki persoalan narkoba.

Lembaga-lembaga dibawah naungan NU seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.

Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.

Akhirnya, sekali lagi say no to drug dan mari kita tingkatkan pengetahuan kita tentang narkoba.

G. Ciri-Ciri Bagi Pengguna Narkotika

Pada pengguna Narkotika yang berlebihan dapat menimbulkan keracunan atau efek sebagai berikut :

  1. Efek yang ditimbulkan opium bagi penggunanya :
    • muntah dan mual
    • sakit kepala
  2. Efek yang ditimbulkan kokain bagi penggunanya :
    • nafsu makan hilang
    • denyut jantung dan tekanan darah meningkat
  3. Efek yang ditimbulkannya heroin bagi penggunanya :
    • reaksi panik
    • gelisah
  4. Efek yang ditimbulkannya putau bagi penggunanya :
    • emosi lepas kontrol
    • gangguan pergerakan
  5. Efek yang ditimbulkannya cannabis sativa bagi penggunanya :
    • menyebabkan khayalan
    • tingkah lakunya tidak terkontrol
    • melawan kepada orang tua
    • mencemarkan nama baik keluarga

H. Kendala

  1. Kurangnya kerja sama antara aparat dengan masyarakat dalam mengungkap sindikat Narkotika .
  2. Modus yang dijalankan pengedar Narkotika makin bervariasi dan terorganisir sehingga aparat mengalami hambatan dalam pengungkapannya.
  3. Ketidaktegasan sanksi yang diberikan pemerintah kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika
  4. Ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi Narkotika jika mereka sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsinya mengapa mereka masih juga memakainya.
  5. Banyak berdiri tempat-tempat hiburan malam ilegal yang diduga menjadi peredaran gelap Narkotika.
  6. Peredaran narkoba masih sulit diberantas karena produk hukum yang ada kurang bisa menjerat bandar-bandar narkoba.
  7. Kampanye untuk menunjukkan bahaya penggunaan narkoba masih kurang bisa menggapai ke seluruh pelosok nusantara karena kurangnya dana.

I. Solusi

  1. Mengadakan pendidikan secara mendalam pada setiap kasus Narkotika apa yang melatarbelakanginya.
  2. Menutup/menyegel tempat hiburan malam yang telah diduga menjadi sarang peredaran narkoba
  3. Menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman yang berat agar mereka jera.
  4. Pemerintah harus memperhatikan betul aparat-aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan lain-lain agar tidak mempermainkan kasus narkoba dengan memberi hukuman yang ringan pada bandar-bandar narkoba yang tertangkap.
  5. Dana yang dialokasikan untuk kampanye penanggulangan narkoba agar diperbesar baik dari APBN maupun APBD.

Bab III. Analisis Data dan Pembahasan

A. Penyajian Data

Menurut laporan yang dicetak oleh kompas cyber media pada tanggal 5 Februari 2001, dari 2 juta pecandu narkoba dan obat-obatan berbahaya (narkoba) 90% adalah generasi muda, termasuk 25.000 mahasiswa. Karena itu, narkoba menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa akhir-akhir ini. Alwi nurdin, Kepala Kanwil Depdiknas DKI dikatakan sebanyak 1,105 siswa di 166 SMU Yogyakarta selama tahun 1999/2000 terlibat tindak penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan narkoba. Sedangkan 700 siswa sisanya ditindak dengan pembinaan agar jera, dan tidak mempengaruhi teman lain yang belum terkena sebagai pengguna Narkotika tersebar di Jakarta utara sebanyak 248 orang dari 26 SMU. Jakarta pusat 109 orang di 12 SMU. Jakarta barat 167 orang dari 32 SMU, Jakarta timur 305 orang dari 43 SMU, dari Jakarta selatan 186 orang dari 40 SMU.

B. Pemecahan Masalah

Berdasarkan hasil perolehan data pada penyajian data diatas dapat disimpulkan bahwa yang banyak menggunakan penyalahgunaan Narkoba
adalah :

1. Golongan Mahasiswa (90%)

Di masa remaja seseorang pasti mempunyai sifat selalu ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum tahu. Kurang diketahui dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu misalnya dengan mengenal narkoba.

Sedangkan 700 siswa sisanya di tindak dengan pembinaan agar jera, biar tidak mempengaruhi teman lainnya yang belum terkena sebagai pengguna narkoba. Lemahnya mental seseorang akan mudah untuk dipengaruhi perbuatannya dan tindakan atau hal-hal yang negatif, oleh teman/lingkungan sekitar, sehingga semua pengaruh negatif ini pada akhirnya menjurus pada aktifitas penyalahgunaan dan tidak dapat lagi mengimbangi perilaku dalam lingkungan.

Disamping itu ada beberapa faktor lain yang tidak sedikit dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba antara lain:

  1. Adanya kesempatan, sarana dan prasarana untuk memperoleh narkoba.
  2. Kurangnya perhatian dari orang tua (dari kalangan keluarga yang broken home).
  3. Akibat perubahan tingkah laku selama masa puber.
  4. Pribadi yang lemah (orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup).

Bab IV. Penutup

A. Kesimpulan

Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

B. Saran

Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.

Daftar Pustaka

Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu. 1984. Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.

Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya, Ganeca Exact : Bandung.

H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama.