Tata Tertib Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan aspek penting yang dapat menjaga hubungan antara Peserta PKL dan Dunia Industri. Sebenarnya ada aturan perusahaan lokasi Prakerin masing-masing, namun Tatib juga penting karena level karyawan dan peserta magang masih berbeda.
TATA TERTIB PESERTA PRAKTEK KERJA INDUSTRI
Peserta dalam melaksanakan Prakerin di DU / DI wajib mematuhi ketentuan-ketentuan :
- Melapor kepada (1) Seksi Tatalaksana dan Usaha atau (2) Kepala Departemen HRD di DUDI pada saat kegiatan dimulai.
- Menyerahkan surat tugas dari Sekolah
- Mengisi Formulir yang telah disiapkan oleh DU/DI
- Mengisi Biodata pada format yang disediakan.
- Masuk pada 6 (enam) hari kerja Senin – Sabtu dengan kesepakatan jam dan waktu antara DU / DI dengan peserta.
- Mematuhi perubahan/penambahan hari kerja dan jam kerja apabila ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan.
- Mengisi absensi kegiatan setiap hari yang disediakan oleh Sekretariat Prakerin, dan Unit Kerja / Bengkel.
- Melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan pembimbing.
- Berhak bertanya dan memperjelas tugas/pekerjaan kepada pembimbing atau staf lain yang berhubungan langsung dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
- Melaporkan hasil pekerjaan kepada pembimbing atau staf lain yang memberi tugas / pekerjaan.
- Membersihkan tempat kerja sesuai ketetapan masing-masing unit Kerja / Bengkel.
- Menjaga hubungan kerja antar peserta, peserta dengan staf, dan peserta dengan pimpinan Unit Kerja / Bengkel.
- Menjaga keutuhan dan keamanan alat-alat kerja di lingkup tempat kerjanya.
- Menggunakan pakaian kerja yang sesuai.
- Membuat jurnal harian sesuai tugas / pekerjaan yang dilaksanakan denga format yang disediakan.
- Mengorganisasi konsumsi dan akomodasi secara mandiri.
- Izin dengan atasan yang dapat dipertanggungjawabkan maksimal 5% total hari kerja (sakit dengan surat dokter, alasan lain dengan format izin yang disediakan).
- Memperhatikan peringatan lisan maupun tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.
- Apabila melakukan pelanggaran berat (mencuri, terlibat perkelahian, mengedarkan/menggunakan narkoba) dan atau telah diberikan 2 (dua)kali peringatan tertulis bersedia untuk dikeluarkan.
- Mematuhi larangan di kelas dan bengkel serta tempat-tempat tertentu, misalnya tidak makan, minum, merokok, mencorat/coret tempat dan lain-lain.
- Tidak menuntut honor / uang saku.
Ditetapkan di : Majalengka
Tanggal :
Mengetahui;
Kepala Sekolah,
Drs. H. NAHARI SURUR, MM
NIP. 19630818 198603 1 026