Contoh Tata Tertib Praktek Kerja Industri

1 min read

Tate Tertin Prakerin di Sekolah

Tata Tertib Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan aspek penting yang dapat menjaga hubungan antara Peserta PKL dan Dunia Industri. Sebenarnya ada aturan perusahaan lokasi Prakerin masing-masing, namun Tatib juga penting karena level karyawan dan peserta magang masih berbeda.

TATA TERTIB PESERTA PRAKTEK KERJA INDUSTRI

Peserta dalam melaksanakan Prakerin di DU / DI wajib mematuhi ketentuan-ketentuan :

  1. Melapor kepada (1) Seksi Tatalaksana dan Usaha atau (2) Kepala Departemen HRD di DUDI pada saat kegiatan dimulai.
  2. Menyerahkan surat tugas dari Sekolah
  3. Mengisi Formulir yang telah disiapkan oleh DU/DI
  4. Mengisi Biodata pada format yang disediakan.
  5. Masuk pada 6 (enam) hari kerja Senin – Sabtu dengan kesepakatan jam dan waktu antara DU / DI dengan peserta.
  6. Mematuhi perubahan/penambahan hari kerja dan jam kerja apabila ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan.
  7. Mengisi absensi kegiatan setiap hari yang disediakan oleh Sekretariat Prakerin, dan Unit Kerja / Bengkel.
  8. Melaksanakan tugas / pekerjaan yang diberikan pembimbing.
  9. Berhak bertanya dan memperjelas tugas/pekerjaan kepada pembimbing atau staf lain yang berhubungan langsung dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
  10. Melaporkan hasil pekerjaan kepada pembimbing atau staf lain yang memberi tugas / pekerjaan.
  11. Membersihkan tempat kerja sesuai ketetapan masing-masing unit Kerja / Bengkel.
  12. Menjaga hubungan kerja antar peserta, peserta dengan staf, dan peserta dengan pimpinan Unit Kerja / Bengkel.
  13. Menjaga keutuhan dan keamanan alat-alat kerja di lingkup tempat kerjanya.
  14. Menggunakan pakaian kerja yang sesuai.
  15. Membuat jurnal harian sesuai tugas / pekerjaan yang dilaksanakan denga format yang disediakan.
  16. Mengorganisasi konsumsi dan akomodasi secara mandiri.
  17. Izin dengan atasan yang dapat dipertanggungjawabkan maksimal 5% total hari kerja (sakit dengan surat dokter, alasan lain dengan format izin yang disediakan).
  18. Memperhatikan peringatan lisan maupun tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.
  19. Apabila melakukan pelanggaran berat (mencuri, terlibat perkelahian, mengedarkan/menggunakan narkoba) dan atau telah diberikan 2 (dua)kali peringatan tertulis bersedia untuk dikeluarkan.
  20. Mematuhi larangan di kelas dan bengkel serta tempat-tempat tertentu, misalnya tidak makan, minum, merokok, mencorat/coret tempat dan lain-lain.
  21. Tidak menuntut honor / uang saku.

Ditetapkan di : Majalengka
Tanggal :

Mengetahui;
Kepala Sekolah,


Drs. H. NAHARI SURUR, MM
NIP. 19630818 198603 1 026