Daftar isi
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan program pendidikan yang berlandasakan pada nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia.
Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran ini telah mengalami pasang surut pemikiran dan praktis.Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.
1. Tahun 1946
Pada tahun ini belum dikenal adanya matapelajaran yang menyangkut kewarganegaraan
2. Tahun 1957
Pada tahun ini mulai diperkenalkan matapelajaran Kewarganegaraan. Isi pokok materinya meliputi cara memperoleh kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warga negara. Selain matapelajaran Kewarganegaraan juga diperkenalkan matapelajaran Tata Negara dan Tata Hukum
3. Tahun 1959
Pada tahun ini ini muncul matapelajaran CIVICS di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas yang isinya meliputi sejarah nasional, sejarah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, pidato-pidato kewarganegaraan presiden, serta pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Tahun 1962
Pada tahun ini telah terjadi pergantian matapelajaran CIVICS menjadi Kewargaan Negara.Penggantian ini atas usul menteri kehakiman pada masa itu, yaitu Dr. Saharjo, SH. Menurut beliau penggantian ini bertujuan untuk membentuk wara negara yang baik.Materi yang diberikan menurut keputusan menteri P dan K no. 31/ 1967 meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, dan pengetahuan PBB.
5. Tahun 1968
Pada tahun ini keluar kurikulum 1968 sehingga istilah Kewargaan Negara secara tidak resmi diganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokoknya menurut jenjang pendidikan, yaitu
- Sekolah Dasar
- Pengetahuan kewarganegaraan
- Sejarah Indonesia
- Ilmu bumi
- Sekolah Menengah Pertama
- Sejarah kebangsaan
- Kejadian setelah kemerdekaa
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pancasila
- Ketetapan MPR
- Sekolah Menengah Atas
- Pasal-pasal UUD 1945 yang dihubungkan dengan tata negara
- Sejarah
- Ilmu bumi
- Ekonomi
- Sekolah Pendidikan Guru
- Sejarah Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945
- Kemasyarakatan
- Hak Asasi Manusia (HAM
6. Tahun 1973
Pada tahun ini Badan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bidang PKn menetapkan 8 tujuan kurikuler, yaitu:
- Hak dan kewajiban warga negara
- Hubungan luar negeri dan pengetahuan internasional
- Persatuan dan kesatuan bangsa
- Pemerintahan demokrasi Indonesia
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Pembangunan sosial ekonomi
- Pendidikan kependudukan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
7. Tahun 1975
Pada tahun ini muncul matapelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) menggantikan PKn. Menurut Tap MPR no. IV/MPR/1973 tentang GBHN menginstruksikan matapelajaran PMP masuk dalam kurikulum sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi
8. Tahun 1984
Pada tahun ini kurikulum tetap mempertahankan matapelajaran PMP
9. Tahun 1994
Pada tahun ini matapelajaran PMP diganti menjadi matapelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
10. Tahun 2006
Pada tahun ini keluar kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) muncul matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menggantikan PPKn.
Materi pokok menurut jenjang pendidikannya meliputi:
- Sekolah Dasar
- Norma-norma
- Pancasila
- Perilaku-perilaku yang baik dalam masyarakat
- Sekolah Menengah Pertama
- Undang-Undang Dasar
- Struktur negara
- Hukum-hukum ketatanegaraan
- Sekolah Menengah Atas
- Hubungan internasional
- Keterbukaan
- Keadilan
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan bertanggung jawab yang secara kurikuler Pendidikan Kewarganegaran yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang uatama.
Secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut, yaitu :
1. Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), Khususnya alinea ke-4, yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk :
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Ketuhana Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS)
Khususnya :
- Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokatis serta tanggung jawab”.
- Pasal 4 mengatakan sebagai berikut :
- Pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan seta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai Kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
- Pendidikan di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multimakna.
- Pendidikan di selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.
- Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagisegenap warga masyarakat.
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
- Pasal 37
- ayat (1) yang menyatakan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal”.
- Ayat (2) memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
- Pasal 38 menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidikan Dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan Komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar dan Propensiuntuk Pendidikan Menengah”.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP)
Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan danpemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis. Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.
Jadi hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu :
- Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari.
- Sebuah matapelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.2 Karakteristik Pendidikan Kewarganegaran
Karakteristik dapat diartikan sebagai ciri-ciri atau tanda yang menunjukkan suatu hal berbeda dengan lainnya.PKn sebagai mata pelajaran yang sangat penting bagi siswa memiliki karakteristik yang cukup berbeda dengan cabang ilmu pendidikan lainnya.Karakteristik PKn ini dapat dilihat dari objek, lingkup materinya, strategi pembelajaran, sampai pada sasaran akhir dari pendidikan ini.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan ini menuntut lahirnya warga negara dan warga masyarakat yang Pancasila, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang mengetahui dan memahami dengan baik hak-hak dan kewajibannya yang didasari oleh kesadaran dan tanggungjawabnya sebagai warga negara.
Dijelaskan pada standar isi 2006 bahwa pelajaran PKn adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang dapat memahami serta mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, trampil, dan berkarakter sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dalam kurikulum perguruan tinggi, PKn juga tidak lepas dari nilai-nilai yang dijadikan arahan untuk pengembangan PKn sebagai mata kuliah. Di perguruan tinggi kompetensi dasar pada mata kuliah PKn adalah menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, bedisiplin tinggi, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system nilai Pancasila (S-K Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006).
Mata pelajaran PKn terdiri dari dimensi pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) mencakup bidang politik, hukum, dan moral.Dimensi keterampilan Kewarganegaraan (civic skill) meliputi keterampilan, partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimensi nilai-nilai Kewarganegaraan (civic values) mencakup percaya diri, komitmen penguasaan atas nilai religious, norma, dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan berkumpul, dan perlindungan terhadap minoritas.
Adapun karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah :
1. PKn termasuk dalam proses ilmu sosial (IPS).
2. PKn diajarkan sebagai mata pelajaran wajib dari seluruh program sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
3. PKn menanamkan banyak nilai, diantaranya nilai kesadaran, bela negara, penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. PKn memiliki ruang lingkup meliputi aspek Persatuan dan Kesatuan bangsa, norma, hukum, dan peraturan, Hak Asasi Manusia, kebutuhan warga negara, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila dan Globalisasi.
5. PKn memiliki sasaran akhir atau tujuan untuk terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara.
6. PKn merupakan suatu bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia.
7. PKn mempunyai 3 pusat perhatian yaitu Civic Intellegence (kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional maupun sosial), Civic Responsibility (kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab), dan Civic Participation (kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial maupun sebagai pemimpin hari depan).
8. PKn lebih tepat menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk mengembangkan dan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan karakter warga negara Indonesia. Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari.
9. PKn mengenal suatu model pembelajaran VCT (Value Clarification Technique/Teknik Pengungkapan Nilai), yaitu suatu teknik belajar-mengajar yang membina sikap atau nilai moral (aspek afektif).
Dari karakteristik yang ada, terlihat bahwa PKn merupakan mata pelajaran yang memiliki karakter berbeda dengan mata pelajaran lain. Keberadaan PKn dengan karakteristik seperti ini mestinya menjadi perhatian besar bagi masyarakat, komponen pendidik dan negara.Hal ini disebabkan karena PKn banyak melanggar nilai-nilai pada siswanya. Nilai-nilai kebaikan kebersamaan, pengorbanan, menghargai orang lain dan persatuan ini jika di tanamkan dalam diri siswa bisa menjadi bekal yang sangat berharga dalam kehidupan pribadi maupun berbangsa dan bernegara.
Siswalah yang akan jadi cikal bakal penerus bangsa dan yang akan mempertahankan ekstensi negara maka dari itu mereka sangat memerlukan pelajaran PKn dalam konteks seperti ini.
Walaupun pemerintah sudah memberi perhatian besar pada pelajaran PKn, semua itu tidak akan cukup jika komponen pendidik, siswa, orang tua, dan masyarakat tidak berpadu untuk bekerjasama menjalankan inti pelajaran PKn ini.
2.3 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Kep. Dirjen dikti No.267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewarganegaran adalah pendidikan tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Beberapa pandangan para pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2. Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.
3. Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
1. Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
2. Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur dan moral yang berakar dari budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangasa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cara cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaran
Menyadari betapa pentingnya peran PKn dalam proses pembudayan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemampuan, dan pengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran maka dengan melalui PKn sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokratis. Karakter utama warga negara yang cerdas dan baik adalah dimilikinya komitmen untuk secara konsisten, mau dan mampu memelihara, dan mengembangkan cita-cita dan nilai demokrasi sesuai perkembangan zaman, dan secara efektif menangani dan mengelola krisis yang selalu muncul untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat global yang damai dan sejahtera.
Tujuan PKn
Lampiran Permendiknas No.22 Tahun 2006 dikemukakan bahwa “Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mefokuskan pada pembentukan warga negaranya yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”, sedangkan tujuannya, digariskan dengan tegas agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Berfikir secara krisis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi,
3. Berkembang secra positif dan demokratis untuk mebentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan PKn di SD/MI
1. Memberikan pengertian, pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah.
2. Meletakkan dan membentuk pola piker yang sesuai dengan Pncasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesian.
3. Menanamkan nilai-nilai moral Pancasila ke dalam diri anak didik.
4. Menggugah kesadaran anak didik sebagi warga masyarakat Indonesia untuk selalu mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai moral Pancasila tanpa menutup kemungkinan bagi diakomodasikannya nilai-nilai lain dari luar yang sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila terutama dalam menghadapi arus globalisasi dan dalam rangka kompetensi dalam pasar bebas dunia.
5. Memberikan motivasi agar dalam setiap langkah laku lampahnya bertindak sesuai dengan nilai, moral dan norma Pancasila.
6. Mempersiapkan anak didik untuk menjadi warga negara dan warga masyarakatIndonesia yang baik dan bertanggung jawab serta menciptakan bangsa dan negaranya.
2.5 Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaran.
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, penghormatan dan perlindungan HAM.
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara.
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7. Pancasila meliputi: Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.