Tugas Hakim Garus Bola Voli

58 sec read

Agar pertandingan berjalan dengan lancar,  perlu adanya koordinasi dari setiap wasit dan tentunya berdasarkan dengan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan. Berikut ini akan kami coba jelaskan tugas dan tanggung jawab hakim garis bola voli, agar rekan penggemar dan pemain voli tidak salah dalam memahami isyarat wasit di lapangan.

Dalam pertandingan resmi bola voli setiap laga Internasional ataupun resmi menggunakan 4 ( empat ) orang hakim garis, yang berdiri dalam daerah bebas pada jarak 1-3 meter dari tiap sudut lapangan mengawasi garis akhir samping pada disisinya masing-masing. Pada hakim garis harus mengibarkan dengan isyarat bendera sewaktu-waktu terjadi kesalahan atau pelanggaran dan menahan isyarat beberapa saat.

Dalam pertandingan bola voli seorang hakim garis mempunyai tanggung jawab dan harus melaksanakan tugasnya dengan memakai bendera yang berukuran 30 x 30 cm,

Tanggung jawab hakim garis adalah sebagai berikut :

  1. Mereka memberikan isyarat bendera ketika bola masuk dan keluar pada saat bola jatuh dekat dengan garis-garis mereka.
  2. Jika menggunakan 2 hakim garis, mereka harus berdiri di sudut yang beseberangan atau diagonal pada sudut bebas agar dapat mengawasi garis belakang dan garis samping yang terdekat dengannya.
  3. Mereka memberikan isyarat bahwa bola menyentuh regu penerima dan keluarMereka Memberikan isyarat bahwa bola menyentuh antena ( rod). bola yang diservis melewati net di luar daerah penyeberangan bola dan lain sebagainya.
  4. Mereka memberikan isyarat jika para pemain ( kecuali server) berdiri diluar lapangan pemainan pada saat melakukan servis.
  5. Hakim garis yang bertugas pada garis akhir memberikan isyarat kalau kaki server salah atau menginjak garis pada saat servis dan bola belum melewati net.
  6. Atas perminataan hakim garis I (pertama) seorang hakim garis harus mengulangi isyaratnya.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan kewajiban hakim garis dalam permainan bola voli, semoga bermanfaat untuk rekan volinesia.

Makalah Sumber Hukum Islam

Sumber Hukum Islam Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia,sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah...
Wahidah Rahmah
13 min read

Makalah Gotong Royong

Gotong Royong Bab I. Pendahuluan A. Latar Belakang Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang...
Ahmad Dahlan
12 min read

Subtansi Filsafat Sebagai Ilmu

Filsafat sebagai landasan pemikiran Menurut pengertian umum, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang hakikat....
Ahmad Dahlan
2 min read

Leave a Reply