Gugus Depan
Gugus Depan atau Gudep merupakan sebuah kesatuan organik terdepan dalam gerakan pramuka. Gudep ini sendiri merupakan wadah yang menghipun anggota pramuka dalam menjalan kegiatan kepramukaan.
Gudep juga difungsikan sebagai pangkalan bagi anggota Pramuka. Secara umum, satuan pendidikan akan selalu memiliki Gudep seperti sekolah dan universitas. Namun sebenarnya, Gudep tidak harus berpangkalan di institusi pendidikan formal.
Gugus Depan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka.
Yang paling banyak didapati adalah gugusdepan yang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun Gugus Depan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum gugusdepan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep wilayah.
Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
- Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
- Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
- Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
- Perwakilan RI di luar negeri
Setiap gugus depan tersebut berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yang berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut tidak bersekolah di SMP tersebut.
Di samping gugus depan wilayah, pun terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus.
Gugusdepan ini terdiri atas :
Gudep Pramuka Luar Biasa
yaitu gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
A. Gudep Terpadu
yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat.
B. Gudep Inklusif
yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
Pembentukan Gugusdepan di dalam negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
Ditinjau dari kelengkapan satuannya, gugusdepan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega.
Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang, hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.
Keanggotaan dalam gugusdepan harus menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra dan putri harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar dalam satu gugusdepan saja.
Organisasi dan Pimpinan Gudep
Sebagai tanda pengenal, gugusdepan menggunakan nomor. Gudep putra menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri menggunakan nomor genap. Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir Nasional.
Selain menggunakan nomor gugusdepan, sebagai pengenal gudep dapat juga menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan gudepnya.
Struktur organisasi gudep lengkap (berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai berikut :
Gudep dikelola oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep dan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan. Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan dari para pembina Pramuka yang ada dalam Gugus Depan yang bersangkutan yang dilaksanakan minimal 3 tahun sekali.
Pembina satuan terdiri atas; pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega. Selain pembina gudep, dalam sebuah gugusdepan juga dibentuk Dewan Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan Gudep, dan Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus).
Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
Sedangkan Mabigus adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep dengan anggota terdiri dari unsur-unsur orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.