Makalah E-Business dan Praktek Mal Bisnis

E-Business dan Praktek Mal Bisnis

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi yang sangat dramatis dalam beberapa tahun terakhir telah membawa dampak transformational pada berbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya dunia bisnis. Setelah berlalunya era “total quality” dan “reengineering”, kini saatnya “era elektronik” yang ditandai dengan menjamurnya istilah-istilah e-business, e-university, e-government, e-economy, e-emtertainment, dan masih banyak lagi istilah sejenis.

Salah satu konsep yang dinilai merupakan paradigma bisnis baru adalah e-bussiness atau dikenal pula sebagai kajian yang relatif masih baru dan akan terus  berkembang, e-bussiness berdampak besar pada praktek bisnis, setidaknya dalam  hal penyempurnaan direct marketing, transformasi organisasi, dan redefinisi  organisasi. Model bisnis ini menekankan pertukaran informasi dan transaksi  bisnis   yang  bersifat peperless,   melalui   Elektronik   Data   Interchange   (EDI), E-mail,   dan teknologi  lainnya  yang  juga  berbasis  jaringan. 

Oleh  karena  itu, dalam dunia bisnis yang  makin  berkembang  saat  ini. Sangat penting untuk mengetahui  apa itu E-Business dan apa  saja yang dapat  kita lakukan dengan  E-Business sehingga kita  memanfaatkannya secara maksimal.

Bab II. Pembahasan

A. E-Business

I. Pengertian E-Business

E-Business adalah aktifikasi bisnis yang dijalankan seluruhnya atau secara signifikan dengan menggunakan teknologi semacam internet. Banyak orang  mengasumsikan bahwa e-Commerce dan e-Business adalah sama. Istilah e-Commerce dan e-Business mungkin kedengarannya sama tapi secara teknis   sebenarnya keduanya berbeda. Keduanya memang memiliki huruf “e‟ yang  mengindikasikan penggunaan elektronik termasuk internet dan EDI (electronic data interchange) untuk mengembangkan proses bisnis.

Secara definisi e-Commerce merupakan bagian dari e-bisnis, namun tidak semua e-Business berarti e-Commerce. E-Commerce lebih sempit jika  dibandingkan e-Business, di mana e-Commerce adalah sub perangkat dari e-Business. Di mana e-Business sangat luas, menunjuk kepada penggunaan teknologi untuk menjalankan bisnis yang memberikan hasil, memberikan   dampak yang besar kepada bisnis secara keseluruhan.

Sementara e-Commerce mengacu kepada penggunaan internet untuk belanja online, seperti untuk belanja produk dan jasa. Contohnya terjadi ketika  konsumen meng-order tiket, buku atau hadiah, produk berwujud maupun tidak berwujud melalui internet. Sampel lainnya ketika sebuah organisasi atau individu membayarkan sejumlah uang via internet.

Dalam aplikasi e-business harus ditunjang oleh beberapa pilar dan infrastruktur, terdapat empat pilar utama e-business sebagai berikut :

  1. Pelaku E-Business, meliputi pembeli, penjual, perantara, manajemen, dan staf system informasi.
  2. Kebijakan publik meliputi pajak, perundang-undangan, nama domain dan seterusnya.
  3. Standar teknis baik untuk dokumen, keamanan, protocol jaringan, maupun pembayaran.
  4. Organisasi yaitu mitra bisnis, pesaing, asosiasi dan instansi pemerintah

Adapun model-model e-business dapat dikategorikan menjadi Sembilan model bisnis, kesembilan model bisnis ini adalah :

  1. Virtual Storefront, yang menjual produk fisik atau jasa secara on-line, sedangkan pengirimannya menggunakan sarana-sarana tradisional.
  2. Marketplace Concentrator, yaitu yang memusatkan informasi mengenai produk dan jasa dari beberapa produsen pada satu titik sentral.
  3. Information Brokerme, yaitu yang menyediakan informasi mengenai produk, harga dan kesediaannya dan terkadang menyediakan transaksi.
  4. Trabsaction Broker, yaitu pembeli dapat mengamati berbagai tariff dan syarat pembelian, namun aktifitas bisnis utamanya adalah memfasilitasi transaksi.
  5. Electronic Clearinghouses, yaitu menyediakan suasana seperti tempat lelang produk, dimana harga dan ketersediaan selalu berubah tergantung pada reaksi konsumen.
  6. Reserve Auction, yaitu konsumen mengajukan tawaran kepada berbagai penjual untuk membeli barang atau jasa dengan harga yang disfesifikasi oleh pembeli.
  7. Digital Product Delivery, yaitu menjual dan mengirim perangkat lunak, multimedia, dan produk digital lainnya lewat internet.
  8. Content Provider, yaitu yang memperoleh pendapatan melalui penyediaan kontan. Pendapatan dapat dihasilkan dari biaya langganan atau biaya akses.
  9. Online Service Provider, yaitu menyediakan layanan dan dukungan bagi para pemakai perangkat lunak

2. Faktor-Faktor Penggerak e-Business

Jika dikaji secara sungguh-sungguh perkembangan dari implementasi konsep dasar e-Business di sebuah industri atau negara sangat ditentukan oleh desakan faktor dari luar (external driving forces). Paling tidak ada empat faktor desakan yang saling berkonvergensi satu dengan lainnya yang secara signifikan akan menentukan percepatan implementasi konsep e-Business, yaitu masing-masing :

a. Customer Expectations

Paradigma baru menekankan pentingnya pelanggan ditempatkan sebagai titik awal atau acuan dari penyusunan konsep bisnis sebuah perusahaan. Dewasa ini seorang pelanggan tidak cukup dapat dipuaskan dengan baiknya kualitas sebuah produk yang ditawarkan. Pelanggan bersangkutan mengharapkan adanya pelayanan pra dan pasca jual yang baik.

b. Competitive Imperative

Globalisasi telah membentuk sebuah arena persaingan dunia usaha yang sangat ketat. Hampir semua perusahaan di dunia dapat melakukan kompetisi secara terbuka di lingkungan pasar bebas. Tentu saja hal ini menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keberadaan sebuah perusahaan. Pelanggan akan dengan mudahnya membandingbandingkan kualitas produk dan pelayanan antar perusahaan dari hari ke hari. Dengan prinsip selalu mencari yang murah, lebih baik, dan lebih cepat, maka secara tidak langsung perusahaan dipaksa untuk menyusun dan mengembangkan sebuah model dan strategi bisnis yang tepat.

c. Deregulation

Harus diakui pula bahwa secara makro deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun negara-negara lain (disamping keberadaan lembaga-lembaga dan komunitas dunia semacam WTO, APEC, AFTA, dan lain-lain) telah turut mewarnai bentuk dunia usaha di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan konsep perdagangan bebas antar negara dan industri. Ditiadakannya pajak masuk produk-produk impor, dibebaskannya kuota ekspor produk, disatukannya berbagai mata uang asing (single currency), dialirkannya informasi secara bebas, tentu saja telah memaksa lingkungan dunia usaha menjadi lebih efisien dari masa ke masa.

d. Teknologi

Faktor terakhir dan menentukan dalam mengimplementasikan konsep e-Business adalah kemajuan teknologi informasi, yang didominasi oleh percepatan perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi. Fungsi dari teknologi informasi tidak hanya kritikal bagi perkembangan e-Business (enabling function) tetapi justru telah menjadi penggerak dari dimungkinkannya pengembangan modelmodel bisnis baru yang tidak terpikirkan sebelumnya. Dengan e-business aliran informasi dari perusahaan ke pelanggan, pemasok, pemerintah, pemilik modal dan masyarakat haruslah dikelola dengan baik. Pengelolaan informasi pada perusahaan tergantung pada strategi yang diterapkan dan dukungan eksekutif, manajer dan karyawan. Dengan dukungan sarana dan prasarana maka diharapkan aliran informasi perusahaan akan cepat, tepat dan akurat, dengan demikian perusahaan akan dapat mempertahankan hidupnya, memperoleh keuntungan dan dapat berkompetisi dengan sehat.

3. Tantangan dan Peluang dalam Bisnis

Jika kita berbicara tentang e-Business sangat erat hubungannya dengan pemanfaatan media internet terutama web perjualan dari pada produk yang di pasarkan. Situs web sangat berperan penting sebagai media penghubung antara perusahaan, karyawan, konsumen, dan antar perusahaan, karena dengan media web dapat mengeliminasi berbagai kendala, cantohnya hambatan geografis, kendala waktu, kendala informas. Contoh:

a. Letak geografis

Dengan adanya Web e-Business tempat tinggal komsumen yang sangat jauh dari pemasok barang tidak menjadi kendala karenga bisa melakukan pemesanan barang secara online.

b. Informasi terbaru

Dengan adanya Web e-Business komsumen tidak ketinggalan informasi tentang update barang terbaru atau perubahan harga.

Dari beberapa contoh diatas dapat disimpulkan dengan penggunan Web E-Business dapat menjadi media atau peluang penjualan atau pendistribusian menjadi lebih baik walaupun konsumen berada didaerah terpencil.

Perkembangan internet akan berdampak pada perubahan dan cara organisasi merancang, memproses, memproduksi, memasarkan, dan menyampaikan produk. Lingkup persaingan yang semakin luas juga menuntut integrasi dan koordinasi antara  departemen sistem informasi, pemasaran, layanan pelanggan dan departemen-departemen lainnya dalam organisasi, beraneka ragam peluang pemanfaatan internet yang dapat dieksploitasi meliputi sumber baru untuk informasi  pasar, individualized atau customized marketing, cara baru menjalin relasionline dengan pelanggan dan membangun citra merek (interactive marketing), dan peluang baru bagi distribusi produk dan komunikasi pemasaran.

Proses penyampaian  ( delivery) produk  secara digital via internet diperkirakan bakal semakin marak dalam berbagai  sector bisnis, terutama untuk program perangkat lunak, surat kabar,  musik, tiket pesawat, sekuritas, jasa konsultasi, hiburan, perbankan, asuransi, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Sekalipun ada banyak sekali daya pikat e-business (terutama yang berbasis internet), masih ada sejumlah tantangan atau keterbatasan yang harus diatasi. Dalam lingkup yang lebih luas, perkembangan e-business dalam kontek ekonomi baru (new economy) atau webeconomics masih menghadapi sejumlah tantangan besar, diantaranya :

  1. Peningkatan ketersediaan dan kecepatan akses internet secara luas dan  sejauh ini  tingkat penetrasi  internet masih rendah.
  2. Pembenahan infrastruktur (seperti perangkat lunak dan perangkat keras), serta regulasi (menyangkut tariff telepon, jasa, ISP, dan Undang-undang tentang e-Commerce).
  3. Isu privasi dan keamanan dalam transaksi via internet terutama masalah kartu kredit “illegal”.
  4. Banyaknya catalog produk, orang Indonesia lebih menyukai melihat barangnya langsung dari pada dilihat dari catalog.

Hal ini mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan (trust) masyarakat, yang pada gilirannya menyebabkan masih rendahnya volume transaksi (VAS), network operations partners (NOP), dan application service provider (ASP).

E-business juga mengandung resiko yang berhubungan dengan pengembangan produk, jasa, atau pasar yang baru. Karyawan juga harus dibawa maju, namun hal ini lebih sulit dilakukan dalam perubahan yang bergantung pada teknologi karena mengamcam kelangsungan pekerjaan manusia. Tantangan yang lain meliputi terjaganya kendali atas proses pokok, memastikan terpenuhnya perawatan pasca penjualan, dan memahami bekerja dalam lingkungan bisnis yang berlangsung tujuh hari seminggu dan 24 jam sehari.

Resiko yang juga harus dipertimbangkan adalah resiko dari bergatungannya perusahaan atas sektor bisnis yang inovatif, yaitu perusahaan teknologi informasi yang baru beroperasi. Tidak hanya mitra bisnis baru yang tidak dapat bertahan dalam tahapan awal persaingan yang sengit ini, namun ventura bisnis yang baru juga mungkin tidak dapat bertahan untuk memajukan diri sendiri, yang dengan jelas ditunjukkan oleh perusahaan yang banyak menjalankanbisnis melalui internet (dotcom).

B. Praktek Mal Bisnis

I. Pengertian Mal Bisnis

Praktek mal bisnis adalah mencakup semua perbuatan bisnis yang tidak baik, jelek, (secara moral ) terlarang, membawa akibat kerugian bagi pihak lain.. Praktek mal bisnis dalam pengertiannya mencakup semua perbuatan bisnis yang yang tidak baik, jelek, sia-sia, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum yaitu perbuatan-perbuatan tercela yang di lakukan oleh businessman atau pegawai suatu bisnis baik untuk keuntungan bisnisnya maupun yang merugikan bisnis pihak lain. Perilaku yang ada dalam praktek  bisnis mal  sangat bertentangan  dengan  nila-nilai yang  ada dalam  Al-Qur’an. Jenis praktek mal bisnis antara  lain :

a. 

Jual beli gharar adalah jual beli barang yang masih samar-samar. Gharar adalah salah satu jual beli yang mengandung  unsure penipuan karena dalam akadnya transaksi yang dilakukan belum jelas. Benda  yang  dijual-belikan  belum jelas  wujudnya, misalnya menjual anak kambing yang masih dalam  perut induknya.

b. Tidak menipu (al-Gabn dan Tadlis)

Gabn adalah harga yang ditetapkan jauh dari rata-rata yang ada baik lebih rendah atau lebih tinggi. Sedangkan Tadlis adalah penipuan dengan menutupi kecacatan sebuah barang yang akan dijual saat transaksi terjadi. Penipuan yang dilakukan seorang penjual dapat merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain. Jika penipuan dilakukan oleh seorang wirausaha muslim maka dia belum paham tentang bagaimana cara berbisnis yang baik dan sesuai dengan syari’at Islam. Karena dalam hal bisnis kejujuran seorang wirausahawan muslim sangatlah diutamakan.

c. Riba

Riba jual beli yaitu riba fadlal yaitu kelebihan yang diperoleh dalam tukar-menukar barang. Riba berkaitan juga dengan penetapan harga barang, jika harga yang ditetapkan pembeli sangat besar maka penjual tidak akan rela untuk membayar barang tersebut.

Jadi dalam penentuan harga harus ada kesepakatan antar penjual dan pembeli yang dilakukan secara baik dan atas dasar suka sama suka. Penentuan harga seorang penjual harus tetap menghormati pembeli dengan memberikan sikap toleran.

d. Ihtikar

Ihtikar atau menimbun barang untuk mendapatkan harga yang tinggi  dikemudian hari. Ihtikar  tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan kerugian bagi banyak orang. Penimbunan, membekukan, menahan, dan menjatuhkannya dari peredaran akan menyebabkan susahnya pengendalian pasar. Seseorang yang menimbun harta benda adalah orang yang tidak mengetahui tujuan untuk apa mencari harta.

Agama Islam telah mengatur cara tentang  mendapatkan harta dengan cara  yang halal. Mencari harta yang halal  dilakukan dengan niat,  proses,  dan sarana yang sesuai dengan syariat. Islam  tidak menganjurkan  seseorang  untuk  menumpuk  harta kekayaan  dengan tidak  memanfaatkan  fungsinya.  Harta akan  berfungsi dengan baik jika digunakan dengan benar. Misalnya  orang tersebut memiliki sebidang tanah, dengan memanfaatkan tanah tersebut untuk bercocok  tanam  maka  fungsi  dari  tanah  digunakan  dengan  baik. Sedangkan menumpuk harta dengan berharap suatu saat dapat dia jual dengan harta lebih tinggi tidak diperbolehkan. Menjual barang dengan    harga lebih tinggi saat barang tersebut mengalami kelangkaan sama saja   dengan menyusahkan orang lain dengan menahan barang yang dibutuhkan  orang tersebut.

Kesadaraan seseorang dengan tidak menumpuk hartanya didunia saat dia hidup dengan memberikan sebagian hartanya dengan zakat, sodaqoh, dan infaq membuktikan bahwa dia yakin dan percaya bahwa segala yang dia miliki hanyalah titipan Allah Swt saja. Ketika dia meninggal semua harta benda yang dia miliki tidak akan menemaninya di kuburnya. Jadi manusia dapat mengelola dan menggunakan hartanya sesuai dengan syariat islam.

e. Mengurangi timbangan atau takaran

Perdagangan identik dengan timbangan atau takaran sebagai alat penjualan. Kecurangan dalam hal timbangan dan takaran dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Perilaku mengurangi timbangan ini termasuk dalam penipuan karena mengurangi hak orang lain.

Kecurangan yang dilakukan dengan mengurangi timbangan adalah hal yang tidak terpuji dalam praktek bisnis. Bisnis dengan melakukan jual beli adalah perdagangan yang dilakukan di dunia, sedangkan bisnis akhirat dilakukan dengan melaksanakan kewajiban Syariat Islam yang ada. Keuntungan yang akan diperoleh di akhirat akan lebih utama dari pada keuntungan ooxWord://word/media/image58.jpegooxWord://word/media/image59.jpegooxWord://word/media/image60.jpegooxWord://word/media/image61.jpegooxWord://word/media/image62.jpegooxWord://word/media/image63.jpegooxWord://word/media/image64.jpegooxWord://word/media/image65.jpegooxWord://word/media/image66.jpegooxWord://word/media/image67.jpegooxWord://word/media/image68.jpegooxWord://word/media/image69.jpegooxWord://word/media/image70.jpegooxWord://word/media/image72.jpegyang diperoleh di dunia.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi telah mengakibatkan perubahan dalam struktur serta praktik pengelolaan organisasi bisnis di dalam berkompetisi. E-Business mengacu pada lingkup yang lebih luas yang mencakup layanan pelanggan, kolaborasi dengan mitra bisnis dan transaksi elektronik. Sebagai model pemasaran kontemporer, e-business membawa dampak positif bagi produsen, perantara, dan pelanggan.

E-business menuntut kompetisi, komitmen, kreatifitas, dan fleksibilitas karyawan dalam beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan. Konsekuensinya, organisasi dituntut memiliki struktur yang ramping, bercirikan pemberdayaan dan desentralisasi wewenang.

Praktek mal bisnis adalah praktek-praktek bisnis yang tidak terpuji karena

merugikan pihak lain dan melanggar hukum yang ada. Praktek mal bisnis dalam pengertiannya mencakup semua perbuatan bisnis yang yang tidak baik, jelek, sia-sia, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum yaitu perbuatan-perbuatan tercela yang di lakukan oleh businessman atau pegawai suatu bisnis baik untuk keuntungan bisnisnya maupun yang merugikan bisnis pihak lain.

Comments

Leave a Reply