Makalah Kedudukan dan Fungsi Agama dalam Peradaban Manusia

Kedudukan dan Fungsi Agama dalam Peradaban Manusia

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Keinginan dan usaha untuk melakukan penggalian hukum tidak tertulis (baik yang bersumber dari hukum agama maupun dari hukum tradisional/adat) sudah cukup banyak dan cukup lama dikemukakan di Indonesia. Hal ini banyak dikemukakan dalam tulisan-tulisan atau pendapat para ahli/sarjana, pejabat, wakil-wakil rakyat maupun terlihat dari hasil-hasil penelitian dan pertemuan ilmiah. Keinginan dan pernyataan perlunya digali nilai agama dan norma hukum yang bersumber dan berakar pada nilai budaya, moral dan keagamaan. Kesadaran akan perlunya menggali dan memanfaatkan norma hukum yang bersumber pada nilai budaya dan moral keagamaan dilain pihak berarti menunjukkan kecenderungan adanya ketidakpuasan.
Agama(hukum Islam) adalah suatu hal yang pasti diantaranya ada yang masih relevan karena memiliki nilai-nilai universal sekalipun penerapannya bervariasi sesuai dengan peradaban yang hidup di masyarakat baik pada masa tradisional maupun modern.

Hukum Islam masih eksis sekalipun telah melintasi kurun waktu lebih dari 1.400 tahun. Di Negara-negara yang berorientasi modern, hukum Islam tetap memiliki pengaruh ideal, bahkan merupakan inspirasi bagi pembuatan peratuan perundangannya. Hal serupa tidak mengherankan karena antara lain hukum islam adalah keseluruhan perintah Tuhan yang mengatur kehidupan muslim dalam seluruh kehidupannya dan ia merupakan bagian dari system tugas keagamaan. Di luar itu, hukum Islam tetap penting, jika bukan yang terpenting dalam pertarungan antara tradosionalisme dan modernime di bawah pengaruh ide-ide Barat.

B. Rumusan Masalah

Bagaimana Pengaruh Agama Pada Peradaban Masyarakat?
Bagaimana Agama dalam Kebudayaan dan Peradaban Modern?
Bagaimana cara Mengatasi Pembenturan Agama dan Peradaban Modern

Bab II. Pembahasan

A. Pengertian Agama

Hukum agama adalah hukum yang termuat dalam kitab suci termasuk sumber-sumber lain yang ditetapkan kemudian oleh pemahaman atau keputusan pemuka agama. Hukum agama selalu dan terutama dipandang sebagai nilai atau aturan yang sakral karena berasal dari sumber yang suci (kitab suci) yang merupakan firman Tuhan. Dalam ajaran Islam, hierarki tertinggi sumber hukum adalah Al-Qur’an (karena tidak diragukan lagi berasal dari Allah), urutan kedua Hadits (bersumber dari Rasulullah dengan kemungkinan kategori derajat (belum tentu) dari Rasulullah), urutan ketiga adalah Ijma’ (konsensus Ulama terhadap suatu masalah baik yang sudah ada hukumnya maupun yang belum ada ketentuan hukum sehubungan urgensi masalah tersebut untuk keperluan kebutuhan hukum kontemporer). Urutan keempat adalah Qiyas (analogi), hal keempat ini lebih bertitik tolak pada analogi penemuan hukum, karena dilihat dari otoritas pelakunya sangat terkait dengan hal yang ketiga, yakni Ijma’.
Pengertian Agama dari segi bahasa dapat kita ikuti antara lain uraian yang diberikan Harun Nasution. Menurutnya, dalam masyarakat Indonesia selain dari kata agama, dikenal pula kata din dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Menurutnya agama berasal dari kata Sankrit Menurut satu pendapat, demikian Harun Nasution Mengatakan, kata itu tersusun dari dua kata, a=tidak dan gam=pergi. Jadi agama artinya tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi secara turun-temurun.Hal.demikian menunjukan pada salah satu sifat agama, yaitu diwarisi secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lainnya. Selanjutnya ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci. Dan agama-agama memang mempunyai kitab-kitab suci. Selannjutnya dikatakan lagi bahwa agama berarti tuntunan. Pengertian ini nampak menggambarkan salah satu fungsi agama sebagai tuntunan bagi kehidupan manusia.[2] Hukum agama dalam Islam terbagi pada dua. Pertama Syariah yakni yang termaktub secara tekstual (dalam hal tertentu mencakup kontekstual) yang ada dalam sumber pertama yakni Al-Qur’an. Kedua Fiqh, yakni hasil pemahaman dengan penggunakan metodologi penemuan hukum yang standar terhadap kasus bahkan belum ada ketentuan dalam sumber pertama atau bahkan belum ada pada sumber hukum kedua (Hadits).
Pada kategori pertama, syariah umumnya dipahami sebagai suatu aturan yang tidak dapat diubah, baik jiwa, prinsip maupun ketentuan hukum (bentuk, jenis, dan sanksi hukumnya) karena yang menciptakannya adalah Allah (Syar’i). Pada kategori kedua, sehubungan dengan hasil nalar (ijtihad) manusia, maka dapat diubah terkait perubahan waktu dan tempat (kaidah hukum taghayyurul ahkam bi taghayyuril azman wal amkinah).
Hukum-hukum yang tergolong pada kategori pertama tidak banyak. Menurut Abdul Wahab Khallaf sekitar 223 ayat Al-Qur’an yang mengetur hukum umumnya terkait ibadah (hubungan manusia dengan Allah). Pada kategori kedua, terutama aturan kehidupan bermasyarakat (muamalah), yang selalu dinamis, merupakan lapangan olah nalar (ijtihad) para pakar unutk menetapkannya.
Hukum nasional terdiri dari tiga komponen. Pertama, materi hukum, kedua struktur hukum (termasuk para penegak hukum, polisi, dan jaksa), ketiga kultur hukum yakni kesadasarn hukum masyarakat. Materi hukum lebih dikenal dengan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

B. Agama dalam Kebudayaan dan Peradaban Modern
Hukum agama bersifat sakral dan cenderung tidak dapat diubah. Nilai-nilai agama bersifat transenden dan permanen. Nilai agama bersumber dari kitab suci. Sanksi hukum agama sebagian berlaku dan dilaksanakan di dunia (sesuai proses peradilan yang dilaksanakan alat-alat kekuasaan negara) dan/atau pelaksanaan sanksinya di akhirat.
Hukum agama ada yang bersifat ibadah (yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah). Hukum ini bersifat permanen dan sanksinya di akhirat. Adapun yang bersifat muamalat (menyangkut hubungan manusia dengan sesama) mengalami dinamisasi dan dapat ditegakkan sanksinya melalui alat kekuasaan negara setelah menjadi bagian Peraturan Perundang-undangan.
Nilai-nilai universal hukum agama antara lain:
– nilai Ketuhanan;
– nilai kemanusiaan, artinya mahluk Tuhan adalah mahluk yang harus dijunjung tinggi kehormatan dan hak-hak kehidupannya;
– nilai kehidupan manusia adalah hak dasar yang utama dan tidak dapat dinegasi oleh aturan apapun atau oleh siapapun;
– nilai keadilan, berlaku adil terhadap siapapun dan menegakan keadilan dalam kondisi apapun, keadilan dengan dengan ketaqwaan;
– nilai amanah, kepemimpinan yang amanah merupakan dasar kepemimpinan yang universal.
Hukum nasional sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2004 bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila berisikan sila (nilai) Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Isi Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Pasal 6 UU No. 10 Tahun 2004 telah menentukan nilai (asas) yang harus dimuat adalah:
– Asas pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
– Asas kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
– Asas kebangsaan adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
– Asas kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
– Asas kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
– Asas bhinneka tunggal ika adalah bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
– Asas rasa keadilan adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
– Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
– Asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
– Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Di samping itu ada asas (nilai) lain terkait hukum , misalnya asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, dan asas praduga tak bersalah. Terkait hukum perdata, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik dalam hukum perjanjian, dan sebagainya.
Implementasi agama (Islam) selama ini menjadi Peraturan Perundang-undangan didukung oleh kebijakan nasional yang tercantum dalam GBHN yang sejak tahun 1983 menggariskan adanya kodifikasi dan unifikasi hukum sejalan dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat wawasan nusantara di bidang hukum mengarahkan bahwa hanya ada satu sistem hukum nasional mengabdi kepada kepentingan nasional. Dilihat dari pola penyerapan hukum agama (Islam) dalam Peraturan Perundang-undangan, memunculkan pola:
Pertama terserapnya ajaran agama (Islam) berupa prinsip-prinsip universal dan berlaku bagi semua warga negara dan penduduk misalnya:
a. Tujuan pendidikan untuk meningkatkan ketaqwaan dalam UU No. 20 Tahun 1989 yang kemudian diganti menjadi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Prinsip memelihara kehormatan jiwa manusia dan keturunan manusia terkait dengan masalah pengguguran kandungan, kehamilan di luar cara alami, transplantasi organ tubuh manusia, bedah mayat dalam UU No. 23 Tahun 1991 tentang Kesehatan.
c. Penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan obat dan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
d. Kesejahteraan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua terserapnya ajaran agama (Islam) dalam Peraturan Perundang-undangan karena diperlukan pengaturannya bagi pencari keadilan yang beragama Islam untuk teribnya administrasi, fasilitasi, dan pengawasan guna menghindari penyalahgunaan, dan penyelesaian sengketa.
Adapun Peraturan Perundang-undangan yang meregulasi bagi kepentingan tersebut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007.
d. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
e. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
f. Sedang dibahas RUU tentang Jaminan Produk Halal
Pola yang nampaknya sama dengan di atas, namun dilihat dari substansinya tidak saja melayani keperluan hukum satu golongan penduduk agama (Islam), namun lebih universal sehubungan prinsip-prinsip universalnya dan keberlakuannya dalam praktik di negara-negara lain, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah (Sukuk)
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pola khusus yang terdapat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terkait keistimewaannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2001 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Peradilan Agama di Aceh yang disebut Mahkamah Syar’iyah mempunyai kewenangan di bidang:
a. Ahwal al syahsiyah (hukum keluarga)
b. Muamalah (hukum perdata)
c. Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan pada syariat agama
Keberlakuan ketiga bidang tersebut disyaratkan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan daerah yang disebut Qanun. Qanun yang terkait pelaksanaan syariat Islaam adalah Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Minuman Keras (Khamr), Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Perjudian (Maisir) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Larangan Mesum (Khalwat).

C. Mengatasi Pembenturan Agama dan Peradaban Modern
Pasal 29 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bahwa negara melakukan jaminan yang sebaik-baiknya agar setiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing. Pengertian negara menjamin kemerdekaan adalah mengakui eksistensi agama yang ada, memberikan perlindungan terhadap ajaran agama dari penodaan dan terhadap pada pemeluknya, memberikan dorongan bantuan terhadap kegiatan pelaksanaan ajaran agama.
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jaminan eksistensi agama dan perlindungan terhadapa agama dan pemeluknya diatur dalam BAB VII Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Pasal 336 sampai dengan Pasal 334 yang intinya mengatur:
– Tindak pidana terhadap agama, berupa penghinaan terhadap agama, penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama.
– Tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah berupa gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan, dan perusakan tempat ibadah.
Pengaturan ini belum ada dalam KUHP yang sekarang berlaku.
Dari segi pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait agama merupakan kewenangan organ pembentuk Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat. Dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa:
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah (Pusat) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. kemanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
Dengan ketentuan ini bahwa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kehidupan keagamaan merupakan kewenangan yang tidak di desentralisasikan.
Peraturan Perundang-undangan tingkat Daerah berwenang mengatur hal yang menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Salah satu asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dapat menjadi koridor menghindarkan pembenturan materi hukum adalah adanya keterbukaan. Menurut Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam proses penyiapan Peraturan Perundang-undangan pada tahap penyusunan Naskah Akademis telah dimuat dasar filosofis, yuridis, sosiologis, pokok dan lingkup materi yang diatur. Pedoman penyusunan Naskah Akademis telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Koridor penting yang harus ditaati untuk menghindari perbenturan hukum agama dan hukum pada masa modern sebagaimana pendapat yang menyatakan bahwa dalam bidang hukum, negara Pancasila menggariskan empat kaedah penuntun hukum nasional. Pertama, hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan yang primordial. Maksud substantif dari penuntun ini adalah bahwa hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa dan negara, baik secara teritori maupun ideologi. Kedua, hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan pembuatannya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan dilakukan dengan cara-cara yang secara hukum atau prosedural dan fair. Pembuatan dan penegakannya tidak cukup hanya dengan menggunakan demokrasi yang didasarkan pada suara terbanyak tetapi juga harus sesuai dengan falsafah atau rechtsidee yang mendasarinya. Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang antara lain ditandai dengan upaya untuk mempersempit jurang kesenjangan antara yang kuat dan yang lemah atau antara yang kaya dan yang miskin dengan proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tapi tidak pernah seimbang denga sekelompok kecil bagian masyarakat yang kuat. Keempat, tidak boleh ada hukum publik (mengikat komunitas yang ikatan primordialnya beragama) yang didasarkan pada ajaran agama tertentu sebab negara hukum Pancasila mengharuskan tampilnya hukum yang menjamin toleransi hidup beragama yang beradab.[3]

D. Pengaruh Agama Pada Peradaban Indonesia
Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram. Di dalam pergaulan tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau primary needs, yang antara lain mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang, dan kasih sayang. Pengalaman-pengalaman tersebut menghasilkan nilai-nilai yang positif maupun negatif, sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik dan harus dihindari.sistem nilai-nilai tersebut sangat berpengaruh terhadap pola-pola berpikir manusia, hal mana merupakan suatu pedoman mental baginya.[4]

Dalam rangka upaya pembaruan hukum pidana nasional maka penggalian hukum yang bersumber dari nilai-nilai hukum agama (khususnya hukum agama islam) seyogiyanya diarahkan pada prinsip-prinsip dan pokok pemikiran yang berhubungan dengan materi / subtansi / masalah-masalah pokok dalam hukum pidana ,yaitu masalah “kesalahan” atau “pertanggung jawaban pidana” dan mengenai masalah “pidana dan pemidanaan” [5].
Keberadaan delik agama dalam RKUHP merupakan perluasan delik agama karena embrionya sudah ada dalam pasal 156 KUHP untuk melindungi ketenteraman perasaan keagamaan masyarakat,mencegah terjadinya keresahaan, benturan, dalam dan diantara kelompok masyarakat. Menjaga kerukunan hidup beragama masyarakat, serta menghormati kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah
Pada delik agama norma hukumnya cenderung bersifat kabur, karena terkait dengan suatu proses penilaian mengenai sifat, perasaan atas agama, kehidupan beragama, dan beribadah yang sifatnya subyektif . untuk itu perlunya definisi istilah agama yang jelas seperti agama, kehidupan beragama,tempat ibadah dan legalitas agama-agama yang ada di Indonesia serta diperlukan aparat penegak hukum yang profesional, bersih, dan berwibawa.





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem budaya dan peradaban moderen adalah kelanjutan atau perkembangan lebih lanjut dari kehidupan budaya manusia pada tahap positif. Sebagaimana yang dikemukakan di atas, bahwa kehidupan budaya positif ditandai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendominasi, menentukan dan mewarnai kehidupan sosial budaya manusia.
Untuk memerankan dan menjadikan agama sebagai bagian integral dalam sistem budaya dan peradaban modern, yang ditandai dengan kemajuan iptek yang canggih, maka masyarakat modern harus memiliki dan mampu mewujudkan segala hal yang dapat dijadikan pangkal tolak penelaahan dan perenungan bagi masyarakat / bangsa modern, guna mengantisipasi dampak negativ yang ditimbulkan oleh sistem budaya dan peradaban modern.
Kedudukan dan fungsi agama merupakan hal yang penting dalam system budaya dan peradaban modern, karna tanpa itu semua manusia tidak bisa mengkarakteristikan sendirinya dengan jati diri atau perilaku yang positif.







[1] Bhustanul Arifin,Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Gema Insani Press,Jakarta 1996, hlm. 100.
[2] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam , Raja Grafindo Persada,Jakarta 2000, hlm. 9.
[3] Moh. Mahfud MD, Pengembangan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2008, hlm. 12.
[4] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003, hlm. 67.
[5] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakn hukum Pidana , , 2008, hlm. 327.

Comments

Leave a Reply

Index